KPU Kabupaten Madiun Desa Pembentukan Panwaslu
Rabu, 3 Oktober 2012 15:23 WIB
Madiun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun mendesak Panitia Pegawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Jawa Timur segera membentuk Panwaslu Kabupaten untuk keperluan pelaksanaan pilkada setempat pada Mei 2013.
"Kami berharap agar Panwaslu Kabupaten Madiun segera dibentuk oleh Panwaslu Jawa Timur, sebelum petugas PPK dan PPS setempat dibentuk," ujar Anggota KPU Kabupaten Madiun Wahyudi, Rabu.
Menurut dia, sesuai aturan yang ada, panwaslu kabupaten sudah harus dibentuk sembilan bulan sebelum pilkada digelar. Dengan demikian, seharusnya lembaga pengawas pemilu tersebut sudah terbentuk mengingat Pilkada Kabupaten Madiun akan digelar pada Mei tahun 2013.
"Namun, hingga kini belum ada tembusan dari panwaslu provinsi tentang tahapan pembentukan panwaslu kabupaten," ujar Wahyudi.
Pihaknya kuatir jika panwaslu kabupaten tidak segera dibentuk, maka pembentukan panwas kecamatan dan petugas pengawas lapangan (PPL) tingkat desa dan kelurahan juga akan molor. Sebab, pembentukan panwascam dan PPL di tingkat desa dan kelurahan akan dilakukan setelah panwaslu kabupaten terbentuk.
Oleh karena itu, lanjut Wahyudi, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan panwaslu provinsi guna membahas hal ini. Sebab, pembukaan tahapan Pilkada Kabupaten Madiun akan digelar mulai tanggal 25 Oktober mendatang. Termasuk juga dimulainya pendaftaran PPK dan PPS setempat.
Alasan lain atas desakan untuk segera dibentukanya panwaslu kabupaten adalah, sudah seharusnya semua tahapan dan proses pelaksanaan pemilu diawasi oleh panwas. Sehingga jika ada kecurangan akan segera terpantau, karena sudah ada panwas yang mengawasi.
"Potensi kecurangan rawan terjadi di tingkat Panitia Pemilihan Suara atau PPS yang ada di desa dan kelurahan. Karena itu, perlu penjagaan dan pengawasan ketat dari petugas polisi maupun dari panwaslu," tambahnya.
Sementara, sesuai aturan, Pilkada Kabupaten Madiun akan diselenggarakan pada tanggal 25 Mei tahun 2013. Anggaran penyelenggaraan pilkada ini ditetapkan sekitar Rp23 miliar untuk dua kali putaran. Rinciannya, untuk tahap pertama sebesar Rp15 miliar dan sisanya sekitar Rp8 miliar untuk putaran kedua.
Dari dana tersebut, pengeluaran terbanyak akan terserap untuk keperluan pembayaran honor tenaga PPK dan PPS yang jumlahnya mencapai ratusan orang. Selain itu, dana juga akan terserap untuk pengadaan barang dan jasa pilkada.(*)