Mojokerto (ANTARA) - Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur memberikan diskon hingga 40 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai akhir 2025 yang tertuang melalui Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.
"Diskon ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat," tutur Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, di Kota Mojokerto, Kamis.
Ia mengemukakan, pemberian pengurangan ini diberikan pada saat penetapan PBB di awal tahun secara otomatis melalui sistem.
Ia mengatakan, untuk Pokok PBB-P2 Rp0 sampai dengan Rp1 juta mendapat pengurangan 40 persen, Pokok PBB-P2 Rp1.000.001 sampai dengan Rp2,5 juta diberikan pengurangan 35 persen.
Sementara untuk Pokok PBB-P2 Rp2.500.001 sampai dengan Rp5 juta diberikan pengurangan 30 persen, PBB-P2 Rp5 juta sampai dengan Rp50 juta diberikan pengurangan 20 persen, serta jika Pokok PBB-P2 lebih dari Rp50.000.001 diberikan pengurangan sebesar 10 persen.
Atas pengurangan tersebut, kata dia, jika masyarakat dinilai masih tidak mampu atau keberatan atas NJOP dapat mengajukan keringanan dengan datang ke MPP Gajah Mada di tenan Pajak Daerah atau ke kantor BPKPD Kota Mojokerto yang berlokasi di Jl. Letkol Sumarjo No.62, Kecamatan Magersari.
"Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat, dan mendorong semangat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta," kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga berkesempatan mendapat hadiah satu tiket umrah pada Gebyar Hadiah PBB-P2 tahun 2025 untuk wajib pajak yang sudah membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Dengan adanya kebijakan ini, lanjut dia, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin meningkat, sekaligus sebagai bentuk dukungan masyarakat untuk membangun Kota Mojokerto yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
