Jatim-Tianjin, China Kukuhkan Kerja Sama
Kamis, 27 September 2012 10:56 WIB
Beijing - Provinsi Jawa Timur dan Kota Tianjin, Republik Rakyat China, sepakat memperkokoh kerja sama di berbagai bidang dalam kerangka "provinsi bersaudara".
Keputusan itu ditetapkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Wali Kota Tianjin, Republik Rakyat China Huang Xingguo di Tianjin, Senin (24/9).
Dalam salinan dokumen kerja sama yang diterima ANTARA di Beijing, Kamis disebutkan kerja sama "provinsi bersaudara" antara Jawa Timur dan Kota Tianjin telah dirintis sejak lama dan dituangkan dalam pernyataan bersama pada 28 oktober 2003.
Jalinan sebagai "provinsi bersaudara" bertujuan memperluas kerja sama yang efektif di berbagai bidang untuk mendukung pembangunan di kedua belah pihak berdasarkan prinsip saling menghormati dan menguntungkan.
Salinan dokumen menyebutkan kedua pihak sepakat untuk bekerja sama dalam bidang perdagangan, industri dan investasi, pertanian, ilmu pengetahuan dan teknologi, perikanan, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, seni dan budaya, kesehatan, transportasi, pendidikan, serta bidang-bidang lain yang disetujui Para Pihak.
Kedua pihak dapat membentuk suatu Kelompok Kerja Bersama untuk merencanakan, menyiapkan, dan merekomendasikan program serta mengawasi dan mengevaluasi kemajuan kerja sama dalam perjanjian ini.
Anggota dari Kelompok Kerja Bersama terdiri dari wakil-wakil dari pemerintah masing-masing. Kelompok Kerja Bersama dapat mengundang sektor swasta untuk ikut terlibat dalam pertemuannya, jika diperlukan dan berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak.
Kelompok Kerja Bersama akan bertemu setiap tahun atau sesuai kesepakatan, secara bergantian di Surabaya atau di Tianjin. Jika pertemuan tahunan tidak dapat diselenggarakan karena keadaan tertentu, dokumen-dokumen akan dipertukarkan sebagai pengganti pertemuan dimaksud.
Sementara itu, pihak-pihak berwenang yang ditunjuk untuk bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan Perjanjian yakni Biro Kerja Sama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Republik Indonesia, dan Kantor Hubungan Luar Negeri Pemerintah Kota Tianjin, Republik Rakyat China.
Dalam dokumen itu juga diwajibkan kepada kedua pihak untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual Pihak lain di negara masing-masing sesuai dengan perjanjian internasional, di mana Para Pihak terikat padanya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara masing-masing.
Hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan dari proyek kerja sama para pihak sesuai dengan Perjanjian tersebut, wajib dipastikan kepemilikannya sesuai dengan perjanjian kontrak kerja sama antara para pihak.
Apabila tidak terdapat perjanjian, akan dimiliki secara bersama-sama oleh para pihak. Para Pihak wajib menanganinya dengan sesuai berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara masing-masing.
Sedangkan jika salah satu Pihak ingin menyingkap data dan/atau informasi rahasia dari Pihak lain, atau dihasilkan oleh Para Pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Pihak yang akan membuka rahasia wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Pihak lain sebelum pembukaan data dan atau informasi tersebut.
Penghargaan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual juga berlaku dalam pemanfaatan Sumber Daya Genetika, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional serta hak-hak ekslusif kedua pihak.(*)