Surabaya (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemen KP) Republik Indonesia mempermudah perizinan pemanfaatan ruang laut dalam rangka mendukung peningkatan potensi yang ada.
Ketua Tim Kerja Pelayanan Prapendaftaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan Arif Widiyanto di Surabaya, Senin, mengatakan KKPRL merupakan salah satu syarat perizinan jika ingin memanfaatkan ruang laut.
"Sifatnya wajib. Setelah nanti memiliki izin dasar berupa KKPRL dia bisa berproses ke izin lain apakah nanti persetujuan lingkungan maupun perizinan perusahaan yang diterbitkan oleh sektor," kata Arif.
Ia mengatakan untuk menunjang kemudahan perizinan tersebut pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk dalam sosialisasi terkait alokasi ruang laut yang nanti bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pengembangan kegiatan usaha di Surabaya.
"Termasuk di wilayah laut selatan Jawa Timur yang sampai dengan saat ini masih digunakan oleh satu izin usaha yakni pemanfaatan budidaya mutiara. Nah, ini yang perlu harus segera kita lakukan untuk lebih mengoptimalkan pantai selatan," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga memberikan layanan terkait dengan konsultasi termasuk mengenai lokasi-lokasi yang bisa dilakukan investasi.
"Dan kami setelah ada peminatnya kami bisa melakukan asistensi bagaimana nanti proses pendaftarannya dan sampai itu nanti bagaimana diterbitkan," katanya.
Pihaknya juga menyediakan beberapa lokasi untuk diadakan gerai-gerai perizinan supaya masyarakat yang ingin berinvestasi dapat diundang dan kemudian dilakukan sosialisasi.
"Kita lakukan sekaligus pelayanan di lokasi yang nanti bisa memudahkan para pelaku usaha untuk mulai berinvestasi di sektor perikanan dan perikanan," katanya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Tim Kerja Kelolaan Ruang Laut Jawa Timur Wahyu Widya Laksana Nugroho mengungkapkan pemanfaatan tata kelola ruang laut di Jawa Timur cukup banyak.
"Sekitar 50 persen masih digunakan sebagai sarana budi daya, kemudian juga ada usaha atau industri yang biasanya untuk galangan kapal sekitar 30 persen kemudian sisanya digunakan untuk kepentingan pemerintah dalam hal ini BUMN untuk memasang pipa dan juga kabel laut," katanya.
