Polres Tulungagung Bongkar Sindikat Perampasan Motor Pelajar
Sabtu, 22 September 2012 16:29 WIB
Tulungagung - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung menangkap dua anggota sindikat penipuan dan perampasan sepeda motor pelajar yang kerap beraksi di daerah tersebut.
Wakapolres Tulungagung Kompol Wiyogo Pamungkas, Sabtu mengungkapkan, masing-masing pelaku yang berhasil dibekuk tim buru sergap itu masing-masing berperan sebagai eksekutor lapangan serta penadah barang hasil kejahatan.
" Modus kejahatan yang biasa mereka gunakan adalah dengan menyuruh korban membeli barang milik pelaku. Korban lalu diajak bertransaksi di tempat tertentu yang sepi. Di situlah kemudian eksekusi dilakukan," katanya.
Berdasar catatan kriminalitas di kepolisian, sasaran pelaku perampasan/penipuan dan pencurian tersebut mayoritas adalah pelajar SMP dan setingkat SLTA.
Pelaku perampasan/penipuan/pencurian yang diidentifikasi bernama Deby Kurniawan alias Debleng itu tidak hanya beroperasi di wilayah hukum Polres Tulungagung, tetapi juga beberapa kali tercatat beraksi di wilayah Kabupaten Trenggalek, Kediri, serta Blitar.
Semua barang hasil kejahatan tersebut lantas dijual ke Samroni alias Pesek (33), warga Desa Gondangrejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Wakapolres tidak mengungkap detail penggerebekan yang dilakukan satuannya. Ia hanya menyampaikan proses penangkapan berjalan sukses setelah menggunakan "umpan" petugas yang menyamar sebagai pembeli barang milik Deby.
"Modus lain yang digunakan pelaku Deby ini biasanya adalah dengan menyaru sebagai juru tagih perusahaan pembiayaan (leasing) kredit sepeda motor. Dengan identitas palsu itu, dia mencegat sepeda motor pelajar di satu tempat sepi dan mengklaim bahwa kendaraannya ditarik perusahaan karena gagal kredit," terangnya.
Setelah menangkap Deby, tim buru sergap kemudian menggerebek Samroni di rumahnya yang berada di daerah Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Tulungagung.
Bersama kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian, yaitu dua unit sepeda motor merek Honda Beat, satu unit Vario Tekhno, satu unit Suzuki Satria Fu, dan satu unit Yamaha Jupiter .
"Deby dijerat pasal penipuan dan perampasan/pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun sementara Samroni dijerat pasal 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Wakapolres.
Tersangka Deby dalam pemeriksaanya mengaku melakukan tindak pencurian sebanyak delapan tempat di Tulungagung.
Deby mengatakan dirinya mencuri dengan sasaran pelajar, dengan modus berlagak akrab dan meminta bantuan untuk membonceng. Ketika di tengah jalan, Deby berhenti dan menyuruh pemilik sepeda motor untuk membeli suatu barang. Di tempat transaksi yang sepi itulah biasanya eksekusi dilakukan, baik dengan cara menipu ataupun menggunakan cara paksa. (*)