Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara kecelakaan bus Harapan Jaya di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, ke Kejaksaan Negeri Tulungagung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung AKP Taufik Nabila, di Tulungagung, Jawa Timur, Senin, mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara atas nama tersangka sopir bus Harapan Jaya, Rizki Angga Saputra (30), telah lengkap.
"Berkas perkara kecelakaan bus Harapan Jaya di Desa Rejoagung sudah dinyatakan P21, sehingga kami melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tulungagung," kata Taufik.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Awalnya, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun, setelah berkoordinasi dengan jaksa, penyidik juga menerapkan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor secara sengaja dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain hingga menyebabkan kematian.
"Penerapan pasal berlapis ini untuk memberikan rasa keadilan dan efek jera. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," ujar Taufik.
Pada pelimpahan tahap II tersebut, polisi turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US, dua sepeda motor yang terlibat kecelakaan, satu lembar SIM B II Umum atas nama tersangka, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.
Sebagai informasi, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) di ruas jalan depan SPBU Rejoagung, Tulungagung.
Bus Harapan Jaya menabrak dua sepeda motor hingga mengakibatkan dua mahasiswi, Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh, meninggal dunia, serta satu korban lain mengalami luka berat.
Dengan dilaksanakannya tahap II, kewenangan penahanan dan proses penuntutan selanjutnya beralih ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
