Madiun (ANTARA) - Sebanyak dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun resmi bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Andi Wijaya Rivai dalam keterangannya di Madiun, Jawa Timur, Minggu mengatakan keputusan pemberian amnesti tersebut merupakan wujud nyata dari kebijakan kemanusiaan pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan.
"Amnesti ini bukan hanya bentuk pengampunan negara, tetapi juga penghargaan atas sikap dan perilaku yang ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pidana. Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik," ujar Kalapas.
Menurutnya, amnesti diberikan kepada narapidana yang tidak sedang menjalani register F, tidak memiliki perkara lain, bukan pelaku pengulangan tindak pidana, serta bukan pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, kekerasan seksual, atau terorisme.
Adapun, dua warga binaan tersebut dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima amnesti, termasuk penilaian perilaku selama masa pembinaan di dalam lapas.
Ia menjelaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Amnesti tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi hukum dan pendekatan restoratif justice yang sedang digalakkan pemerintah, dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan, keadilan sosial, dan kepentingan nasional.
"Dengan bebasnya dua warga binaan itu, Lapas Kelas I Madiun berharap dapat terus membina narapidana lainnya untuk menjalani proses hukum dengan iktikad baik dan semangat untuk berubah," katanya.
Salah satu penerima amnesti mengaku bersyukur dan haru atas kesempatan yang diberikan negara.
"Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden, Menteri, Ditjenpas, Kakanwil dan seluruh petugas lapas. Kesempatan kembali ke masyarakat ini akan digunakan untuk perilaku yang lebih baik," katanya.
