Trenggalek - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggelar sosialisasi pengalihan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan menjadi sumber pajak daerah, kepada 14 camat dan 157 kepala desa/lurah yang ada di daerah tersebut. "Pengalihan PBB-P2 ini sebenarnya baru dimulai awal tahun 2014 mendatang, tapi kami perlu memberikan pemahaman kepada para camat dan kades sejak dini agar pelaksanaannya ke depan tidak rancu," terang Kabag Humas Pemkab Trenggalek, Yuli Prianto, Rabu. Sosialisasi PPB-P2 sebenarnya telah dilakukan sejak Selasa (18//9). Namun hingga saat ini koordinasi dan persiapan mengenai penarikan PBB perdesaan dan perkotaan sebagai sumber pendapatan daerah tersebut masih terus dilakukan. Penarikan pajak bumi dan bangunan selama ini telah melibatkan perangkat desa dan kecamatan. Namun hasil pemungutan PBB di tingkat perdesaan maupun perkotaan saat ini masih di setor ke pemerintah pusat merupakan pajak nasional. Hasil dari pemungutan PBB-P2 tersebut kemudian dikembalikan ke daerah dalam bentuk dana perimbangan yang dianggarkan dalam APBD pada jenis pendapatan dana bagi hasil pajak. Dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, PBB-P2 dialihkan menjadi salah satu sumber pajak daerah. Perubahan itu dimaksudkan untuk menyederhanakan sekaligus mengefektifkan proses pemungutan PBB, baik di wilayah perkotaan maupun desa-desa. "Perangkat kerjanya selama ini sudah jalan, tinggal menyempurnakan saja supaya potensi pajak daerah nanti bisa maksimal," terangnya. Sejauh ini, Kabupaten Trenggalek telah mempersiapkan regulasi berupa peraturan daerah nomor 18 tahun 2011. Bupati Trenggalek, Mulyadi WR mengatakan, seluruh pajak daerah nantinya akan dikembalikan ke pemerintah desa dalam bentuk dana bagi hasil pajak daerah. Karena itu, ia berharap dalam pelaksanaannya nanti, tim intensifikasi dan ekstensifikasi PBB Kabupaten Trenggalek menyiapkan tahapan pengalihan PBB-P2 dengan sebaik-baiknya. "Ini kesempatan daerah untuk mendapat sumber dana pembangunan secara lebih efektif," ujarnya. (*)
Pemkab Trenggalek Sosialisasikan Pajak daerah
Rabu, 19 September 2012 20:08 WIB