Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengembalikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya ke Pemkot Surabaya karena tidak dilengkapi dengan persetujuan suabtansi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana (WW), Senin, membenarkan bahwa perda RTRW dikembalikan Gubernur, namun perda tersebut yang disahkan lewat paripurna DPRD Surabaya tetap sah. "Gubernur hanya mengembalikan, bukan menolak," kata WW. Menurut dia, dalam kapasitas tugasnya, gubernur memang harus memberikan evaluasi atas perda yang diajukan Pemkot Surabaya. "Tidak ada masalah (dikembalikan). Kalau tidak mengevaluasi berarti akan dianggap tidak ada evaluasi. Tetapi gubernur tidak punya hak menolak," katanya. Seperti diketahui, surat evaluasi dari gubernur itu dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya, Senin ini. Surat itu evaluasi dengan Nomor 188/15520/013/2012 tentang evaluasi rancangan raperda. Dalam suratnya gubernur menyatakan belum dapat mengevaluasi raperda karena tidak dilengkapi dengan persetujuan subtansi yang membidangi urusan tata ruang dalam hal ini kementerian PU sebagaimana diatur dalam 20 ayat 1 dan 2 Permendagri Nomor 28 tahun 2008 tentang tata cara evaluasi rancangan perda tentang rencana tata ruang daerah. "Kami sampaikan kembali berkas raperda tersebut kepada saudara (wali kota),"demikian salah satu bunyi surat tersebut. Diketahui Perda RTRW diajukan pemkot ke DPRD Surabaya karena belum memiliki izin substansial dari pemerintah pusat. Izin itu mestinya diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang didelegasikan ke Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Sampai pembahasan di pansus dan pengesahan raperda RTRW menjadi perda RTRW, izin itu tidak ada. Sehingga Gubernur menginginkan agar prosedur penyusunan perda RTRW dilengkapi. (*)
Gubernur Jatim Kembalikan Raperda RTRW Surabaya
Senin, 17 September 2012 18:41 WIB