Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Batu meringkus oknum pegawai negeri sipil (PNS) di kota setempat berinisial SY (57) lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap kerabatnya yang masih di bawah umur.
"Yang bersangkutan merupakan paman korban, dia PNS di salah satu sekolah negeri sebagai tata usaha (TU). Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Minggu (20/7)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Iptu Joko Suprianto di Batu, Jawa Timur, Senin.
Joko menjelaskan SY telah lima kali melakukan pelecehan seksual kepada korban, yakni terhitung mulai 2022 hingga 2025.
Kejadian pertama kali terjadi pada 2022 terjadi di dalam mobil. Saat itu, korban masih duduk di bangku Kelas III sekolah menengah pertama (SMP).
Kemudian, tersangka sebanyak empat kali melakukan perbuatan pelecehan seksual itu rumah korban.
"Tersangka pintar mengambil momen, di mana ketika ayah dan ibu korban tidak berada di rumah dia masuk menemui korban di dalam kamar," ucapnya.
Korban, kata dia, sempat mengadukan perbuatan SY kepada kakaknya yang kemudian segara melayangkan laporan ke pihak kepolisian setempat.
"Memang pada saat melaporkan ke kakaknya, dia (korban) tidak ada bukti karena hanya pengakuan tetapi kejadian keempat dan kelima korban merekam perbuatan (SY)," kata dia.
Video rekaman yang diambil oleh korban itu pun dijadikan alat bukti untuk memperkuat dugaan perkara tersebut.
"Video tersebut kemudian diajukan ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur untuk dijadikan sebagai petunjuk dan kami kunci sebagai alat bukti. Itu adalah rekaman dari korban," ucap Joko.
Akibat perbuatannya, kata dia, pihak Kepolisian menjerat SY dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
