Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera membentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (PPAKB) usai Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) disahkan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan Dinas PPAKB merupakan hasil pemisahan unit satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB).
"Perda PUG ini perjuangan dua tahun yang akhirnya disahkan. Nanti ada Dinas PPAKB, kemarin kan masih bergabung di Dinsos," kata Wahyu.
Wahyu menyatakan telah berkoordinasi dengan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terkait mekanisme dan proses pemecahan dinas tersebut.
"Kami dari eksekutif sudah mengajukan ke legislatif untuk itu (restrukturisasi)," ujarnya.
Keberadaan Dinas PPAKB lanjutnya, selain menjadi langkah strategis dari pemkot setempat, juga sekaligus menegaskan sikap dalam menjalankan seluruh butir-butir sebagaimana telah tertuang di dalam Perda PUG, melalui pembentukan program kerja yang bersifat komprehensif.
"Usulan ini sudah kami lempar sejak awal 2023. Kami telah memiliki musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tematik khusus perempuan," ucap dia.
Ia optimistis dengan dibentuknya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana atau PPAKB mampu membuat sistem penganggaran dan tahapan pemantauan program kerja lebih terfokus, sehingga kesetaraan gender di Kota Malang berjalan menyentuh berbagai sektor.
Dia berharap anggaran untuk program yang menyangkut aspek kesetaraan gender sudah bisa masuk di dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026.
"Semoga APBD 2026 nanti ada program yang khusus untuk pemberdayaan perempuan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan bahwa pembentukan Dinas PPAKB baru bersifat usulan awal, setelah terbitnya Perda PUG.
"Untuk pembentukan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) masih dalam pembahasan," kata Amithya.
Menurutnya rencana mendirikan dinas baru dari hasil pemisahan dengan satuan kerja yang sebelum telah ada perlu dilakukan pembahasan detail, guna memastikan ketepatan antara pelaksanaan dengan sasaran penerima program.
"Mudah-mudahan proses ini bisa berjalan cepat," tuturnya.