Surabaya (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Surabaya memberikan bonus sebesar Rp200 ribu bagi warga yang berhasil merekam dan melaporkan aksi pembuangan sampah sembarangan.
Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto di Kota Surabaya, Jumat menjelaskan program untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
"Kalau dengan mereka merekam dan diberi apresiasi sebagai bonus, mungkin masyarakat akan lebih giat lagi dalam menjaga lingkungan dan saling mengingatkan satu sama lain," katanya.
Ia mengemukakan, mekanisme pelaporan adalah warga cukup mengirimkan video rekaman aksi buang sampah sembarangan ke pihak kecamatan kemudian diteruskan ke tim yustisi DLH untuk proses pelacakan.
"Videonya dikirim saja. Kalau warga ya ke kecamatan. Saya dengan camat kan ada grup DLH bersama bisa," ucapnya.
Ia mengatakan, tidak semua laporan akan langsung berujung pada bonus karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya rekaman video harus jelas dan memungkinkan identifikasi pelaku.
"Jika pelaku menggunakan kendaraan, plat nomor kendaraan harus terlihat," ujarnya.
Setelah pelaku tertangkap, lanjut dia, tim yustisi DLH akan menindaklanjuti laporan dengan mencari pelaku berdasarkan bukti video.
"Ini yang penting, bonus Rp200 ribu baru akan cair jika pelaku dikenakan denda yustisi sebesar Rp300 ribu atau lebih. Hal itu untuk mengantisipasi potensi kecurangan di mana denda yang dibayar pelaku lebih kecil dari bonus yang diterima pelapor," ujarnya.
Ia mengatakan, aturan tersebut ditetapkan untuk mencegah adanya skenario pura-pura buang sampah sembarangan.
"Kalau sampahnya sedikit dendanya cuma Rp75.000, bonusnya Rp200.000 ya tidak bisa," katanya.
Ia mengatakan, program ini berlaku untuk semua jenis pembuangan sampah sembarangan, tidak hanya di sungai. Denda yang dikenakan mulai Rp 75 ribu hingga Rp50 juta tergantung seberapa besar pelanggaran itu dilakukan.
"Selain bonus bagi pelapor, upaya pencegahan lain yang dilakukan DLH adalah pemasangan papan imbauan di lokasi-lokasi yang sudah dibersihkan," katanya.
Pemkot Surabaya beri bonus bagi pelapor pembuang sampah sembarangan
Jumat, 11 Juli 2025 22:55 WIB

Ilustrasi pengangkut sampah di Kota Surabaya. ANTARA/HO-Pemkot Surabaya