Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur membangun budaya antikorupsi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) melalui diseminasi dan bimbingan teknis (bimtek) implementasi rencana pengendalian kecurangan atau Fraud Control Plan (FCP) di lingkungan pemkab setempat.
Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan tersebut diikuti Kepala OPD dan Camat bersama Tim Komite tingkat OPD dan kecamatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Selasa.
"FCP bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi wujud nyata komitmen moral dan sistemik dalam membangun budaya anti korupsi di setiap OPD," kata Wabup Fahmi AHZ saat membuka kegiatan tersebut.
Menurutnya dalam kegiatan itu, OPD diperkenalkan lebih jauh mengenai FCP yakni sebuah sistem yang dirancang untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan potensi kecurangan di lingkungan kerja masing-masing.
"Saya tegaskan, penerapan FCP sejalan dengan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 serta instruksi Bupati untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi," tuturnya.
Fahmi mengajak seluruh Kepala OPD untuk menjadi teladan integritas dan menjadikan FCP sebagai instrumen wajib dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan program, sehingga ASN dituntut untuk mengadopsi pola pikir berbasis risiko, bukan
sekadar rutinitas administratif.
"Kami semua memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap rupiah anggaran, setiap program dan setiap kebijakan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," katanya.
Ia menjelaskan pencegahan korupsi selalu lebih murah dan lebih efektif daripada penindakan, sehingga menjadikan kegiatan itu sebagai momentum memperkuat sinergi antara Inspektorat, seluruh OPD serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mewujudkan Kabupaten Probolinggo yang bersih, berintegritas dan akuntabel.
Menurutnya korupsi adalah penyakit akut yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa selama dua dekade terakhir, lebih dari 850 perkara korupsi melibatkan unsur pemerintah daerah, artinya lebih dari separuh perkara korupsi di negeri itu bersumber dari institusi pemda.
"Fakta itu harus menjadi bahan refleksi serius bagi kita semua karena di saat yang sama dihadapkan pada tugas besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan dan menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas," katanya.
Ia mengatakan bahwa program-program strategis nasional seperti pengentasan kemiskinan, pengendalian inflasi, ketahanan pangan hingga peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tidak akan pernah optimal tanpa fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sementara Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi mengatakan kegiatan itu dimaksudkan untuk menumbuhkan rencana pengendalian kecurangan serta meningkatkan kapasitas OPD dalam menyusun serta mengimplementasikannya.
"Komite Manajemen Risiko OPD agar bisa mengidentifikasi risiko fraud atau korupsi di OPD, risiko fraud yang disusun oleh OPD agar direspon supaya tidak terjadi atau diminimalisir kejadiannya agar tidak berdampak kepada kerugian negara atau reputasi OPD," ujarnya.
