Surabaya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur mencatat pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di seluruh wilayah Jawa Timur telah tuntas per 30 Juni 2025 malam.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto di Surabaya, Selasa mengatakan sebanyak 8.494 KD/KMP dari 8.494 desa dan kelurahan se-Jatim telah tercatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
"Dengan capaian tersebut, seluruhnya atau 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dinyatakan tuntas 100 persen dalam mendaftarkan koperasi di daerahnya," katanya.
Ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam mewujudkan target nasional tersebut karena dinamika yang terjadi di lapangan sangat menguras tenaga dan pikiran banyak mitra kerja.
"Kami tentu memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, baik dinas yang menangani koperasi, para notaris, pendamping desa dan juga tentunya para perangkat desa sebagai pendiri KD/ KMP," ujarnya.
Sebagai pembina, Haris memberikan kredit khusus terhadap peran notaris karena dalam kondisi khusus seperti KD/ KMP notaris tidak hanya sebagai pejabat publik yang pasif.
"Notaris di Jawa Timur turun langsung ke lapangan, jemput bola, untuk mempercepat proses pembentukan badan hukum koperasi," tuturnya.
Bahkan, kata dia, ada beberapa insiden yang melibatkan notaris saat menjalankan tugasnya di lapangan seperti kehilangan sepeda motor hingga mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Notaris menjadi garda terdepan suksesnya pendirian badan hukum KD/KMP di Jawa Timur, termasuk menjadi penyuluh hukum terkait perkoperasian," ucapnya.
Meski demikian, pihaknya mencatat terdapat 16 desa yang mengalami input ganda pada sistem SABH. Desa-desa tersebut tersebar di beberapa kabupaten, antara lain Ponorogo, Sidoarjo, Malang, Kediri, Mojokerto, Sampang, Sumenep, Bondowoso, Pamekasan, hingga Bojonegoro. Data input ganda ini akan segera ditindaklanjuti dengan penghapusan SK yang tidak terpakai dan perbaikan berkas oleh notaris terkait.
“Terkait temuan input ganda, kami sudah koordinasi untuk segera menertibkan data di SABH agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Haris Sukamto.