Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan transformasi digital di bidang hukum terkait penegakan hukum serta pemberian akses terhadap layanan hukum sangat mendesak untuk segera dilakukan.
Pasalnya, kata dia, sektor hukum memainkan peran yang fundamental dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Indikator keberhasilan transformasi digital dalam birokrasi hukum tidak hanya diukur dari implementasi teknologi semata, tetapi dari sejauh mana kebijakan yang disusun mampu menghadirkan perubahan nyata dalam tata kelola layanan publik," ungkap Eddy, sapaan karib Wamenkum saat Upacara Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) di Jakarta, Selasa (17/6), seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dia membeberkan bahwa terdapat enam indikator yang merupakan fondasi utama dalam mengukur kesuksesan transformasi digital menuju birokrasi yang adaptif, responsif, dan berdaya saing tinggi.
Indikator pertama, yakni integrasi, yang merupakan terciptanya koordinasi dan kolaborasi antarproses bisnis dan sistem elektronik yang memungkinkan pertukaran data, informasi, dan layanan secara terpadu.
Kedua, lanjut dia, yakni andal, yang membuat layanan digital tangguh, stabil, dan minim gangguan, sehingga membangun kepercayaan pengguna terhadap sistem. Ketiga, akuntabel, yang mendukung terlaksananya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Akuntabel, di mana setiap kebijakan mendukung transparansi, kejelasan fungsi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan layanan publik," tuturnya.
Eddy menambahkan, indikator keempat merupakan efisien, yakni optimalisasi pemanfaatan sumber daya, baik manusia, waktu, maupun anggaran, yang mendukung pelaksanaan SPBE secara efektif dan tepat guna.
Lebih lanjut, indikator kelima, yakni arus yang mudah diakses, yaitu memastikan seluruh layanan dapat diakses secara mudah dan inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Kemudian, disebutkan bahwa indikator keenam berkaitan dengan kepuasan publik, sebagai hasil akhir dari seluruh proses, di mana kebijakan mampu memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas layanan yang diberikan.
Wamenkum pun berharap 60 peserta PKN Tingkat II Angkatan XIV Metode Blended Learning Terbatas Kementerian Hukum (Kemenkum) Tahun Anggaran 2025 dapat mengikuti kegiatan dengan baik.
“Semoga PKN dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin visioner dan transformasional yang mampu menggerakkan perubahan, pemimpin yang mampu merumuskan kebijakan, mengeksekusi program dengan inovatif, serta menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat, mempercepat perubahan birokrasi kita menuju Indonesia yang lebih modern, inklusif, dan berkeadilan,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Andi Taufik mengatakan bahwa saat ini Indonesia memasuki era teknologi digital yang secara fundamental telah mengubah seluruh tatanan kehidupan masyarakat.
Menurutnya, era tersebut membawa perubahan yang pesat dalam bidang digital, khususnya teknologi komunikasi dan globalisasi.
“Kemajuan ini mengubah masyarakat, membentuk cara hidup, cara kerja, dan cara berinteraksi antara satu dengan yang lainnya. Karena itu kita hidup di mana aspek data menjadi sangat penting dan keterhubungan antara satu dengan yang lainnya begitu penting untuk kita kembangkan,” ucap Andi dalam kesempatan yang sama.
Selama ini, dirinya menyampaikan bahwa urusan di
bidang hukum identik dengan proses manual dan birokratis, tetapi kini semua pihak menghadapi momentum transformasi digital yang sudah tidak dapat dihindari.
Salah satu tujuan pelatihan, yakni untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan strategis pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dalam rangka melaksanakan tugas serta fungsi kepemerintahan dengan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, pelatihan juga digelar guna mempersiapkan peserta dalam menghadapi tantangan dan perubahan di masa depan, serta meningkatkan kemampuan memimpin dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi.
Kegiatan PKN dilaksanakan mulai 17 Juni 2025 hingga 17 Oktober 2025 dalam 913 jam pelajaran atau setara 107 hari, dengan sistem pembelajaran blended learning terbatas.
Peserta kegiatan berasal dari lintas kementerian, yaitu Kementerian Hukum sebanyak 38 orang, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 11 orang, Kementerian Hak Asasi Manusia enam orang, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) empat orang, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) satu orang.