Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Inspektorat Daerah terus memperluas jangkauan program Desa Antikorupsi sebagai bagian dari upaya nasional memberantas korupsi hingga ke tingkat desa.
Sosialisasi program perluasan desa antikorupsi itu diikuti puluhan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang dilaksanakan di ruang pertemuan Bentar Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Selasa.
"Kegiatan itu menjadi bagian dari implementasi program desa antikorupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan membangun integritas dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel," kata Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi di kabupaten setempat.
Menurutnya pendekatan sistemik dibutuhkan untuk mencegah dan menanggulangi praktik korupsi di desa, sehingga pihaknya ingin memastikan seluruh perangkat desa memahami pentingnya membangun pemerintahan desa yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.
"Saya berharap inisiatif itu mampu menurunkan angka korupsi dana desa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan melalui pengelolaan dana desa yang transparan dan berdampak nyata bagi masyarakat," katanya.
Sementara Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat mengatakan lima komponen utama yang menjadi dasar desa antikorupsi di antaranya tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat serta pelestarian kearifan lokal.
Program itu untuk merespon data KPK yang menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2015-2022 terjadi 851 kasus korupsi dana desa yang melibatkan 973 pelaku. Mayoritas di antaranya adalah kepala desa dan aparatnya.
"Modus yang digunakan antara lain penggelembungan anggaran (mark up), laporan fiktif serta penyalahgunaan dana pembangunan," katanya.
Menurutnya langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan mencakup tiga pendekatan utama meliputi pendidikan (membangun kesadaran tidak mau korupsi), pencegahan (membuat sistem agar tidak bisa korupsi) dan penegakan hukum (membuat pelaku takut korupsi).
"Selain itu, program desa antikorupsi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama dalam membangun pemerintahan desa yang efisien, profesional, terbuka dan bertanggung jawab," katanya.
Ia menjelaskan Kabupaten Probolinggo telah mengusulkan empat desa sebagai percontohan Desa Antikorupsi tahun 2024, yakni Desa Binor Kecamatan Paiton, Desa Alasnyiur Kecamatan Besuk, Desa Krejengan Kecamatan Krejengan dan Desa Randuputih Kecamatan Dringu.
"Dengan program itu diharapkan desa tidak hanya menjadi pusat pembangunan, tetapi juga garda terdepan dalam membangun budaya anti korupsi dari akar rumput," ujarnya.