Surabaya (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan pihaknya akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP di Indonesia pada rapat pekan depan.
"Belum tahu, nanti (dibahas) rapat minggu depan," ujar Abdul Mu'ti saat ditemui awak media di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Selasa.
Ia meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Sekretaris Negara terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Nanti tunggu pengumuman resmi saja dari Menteri Sekretaris Negara," katanya.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan yang mewajibkan pendidikan jenjang SD dan SMP di sekolah negeri maupun swasta diselenggarakan secara gratis tanpa pungutan biaya.
Putusan ini berasal dari permohonan uji materi Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Pewarta: Willi IrawanEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.