Disnakertrans Sumenep Kirim Edaran Ingatkan Pembayaran THR
Rabu, 8 Agustus 2012 20:34 WIB
Sumenep - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep mengirim surat edaran kepada 50 perusahaan setempat, guna mengingatkan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya bagi karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Didik Untung Samsidi, Rabu, menjelaskan, surat edaran untuk mengingatkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) itu dikirim kepada perusahaan yang memiliki karyawan di atas 10 orang.
"Setiap perusahaan tersebut wajib memberikan THR dan pembayarannya sebelum 'H-7' Lebaran. Kami akan memastikan kewajiban tersebut dipenuhi oleh perusahaan," ujarnya di Sumenep.
Selain melayangkan surat, kata dia, pihaknya akan mengumpulkan pimpinan 50 perusahaan itu pada Selasa (14/8) pekan depan, yang salah satu agendanya adalah mengingatkan mereka secara langsung atas kewajiban pembayaran THR bagi karyawannya.
"Kami juga telah membentuk tim yang siap terjun ke lapangan untuk memastikan perusahaan tersebut memberikan THR," ucapnya.
Ia juga mengemukakan, besaran THR bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun adalah satu kali gaji.
"Kami berharap pimpinan perusahaan untuk memberikan THR dengan besaran yang proporsional bagi karyawannya yang belum genap bekerja setahun," paparnya.
Didik mengatakan, THR adalah salah satu hak karyawan yang harus dipenuhi oleh pimpinan perusahaan. (*)