Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur mencanangkan program bebas pasung bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), menyusul adanya temuan warga yang dipasung di sejumlah desa di wilayah itu.
Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto mengatakan, program bebas pasung itu dilakukan agar para penderita gangguan jiwa tersebut diperlakukan dengan layak, mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa yang memadai, dan tidak lagi menjadi korban diskriminasi atau stigma.
"Karena itu pelayanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa perlu dioptimalkan, diobati, bukan dengan cara dipasung," katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu.
Wabup menuturkan, berdasarkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan, jumlah warga yang mengalami gangguan jiwa di kabupaten itu sebanyak 1.414 orang.
Sebagian di antara para penderita itu masih mengalami pemasungan oleh pihak keluarga mereka.
"Atas dasar itu, maka Pemkab Pamekasan melakukan gerakan program bebas pasung dan mengoptimalkan layanan pengobatan yang manusiawi," katanya.
Wabup menjelaskan, program layanan yang disediakan Pemkab Pamekasan kepada para penderita ODGJ tersebut adalah berupa Pos Pelayanan Terpadu Satu Tekad Melayani Orang Dengan Gangguan Jiwa (Posyandu Sejiwa).
Program ini, sambung dia, sebagai upaya untuk memberikan pelayanan kepada penderita gangguan jiwa secara manusiawi, sehingga penyakit yang diderita bisa sembuh.
"Dengan adanya Posyandu Sejiwa ini, maka diharapkan upaya untuk menyembuhkan orang dengan gangguan jiwa bisa dilakukan dengan baik," katanya.
Selain itu, sambung dia, program bebas pasung ini juga merupakan program nasional yang telah dicanangkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia sejak 2019.
Tujuannya, antara lain, melindungi hak asasi manusia, meningkatkan kesehatan jiwa, mengurangi stigma dan diskriminasi, meningkatkan kemandirian ODGJ dan menyediakan layanan yang komprehensif.
"Karena ODGJ yang mengalami pemasungan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena membatasi kebebasan dan kemerdekaan individu," katanya.