Madiun - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun berhasil menangkap dua pencuri spesialis pompa air yang beraksi di wilayah hukumnya. Kepala Urusan Bina Operasi, Satuan Reskrim Polres Madiun, Iptu Joko Suseno, Jumat, mengatakan, kedua tersangka mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Kedua tersangka adalah, Gunawan (27) warga Desa Ketandan, Kecamatan Dagangan, dan Rahyanto warga Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. "Tersangka yang merupakan teman ini beraksi atau mencuri bersamaan. Lokasinya berpindah-pindah, yakni dua lokasi di Kecamatan Geger dan tiga lokasi lainnya di Kecamatan Kebonsari," ujar Iptu Joko kepada wartawan. Menurut dia, aksi kedua tersangka ini berakhir saat ada laporan dari sejumlah petani yang kehilangan pompa airnya. Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap keduanya. "Tersangka ditangkap pada Kamis (26/7) malam saat akan menjual barang hasil curiannya yang sudah dibongkari menjadi beberapa bagian di wilayah Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun," kata Joko. Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita barang bukti berupa enam bagian pompa air yang sudah dibongkar, serta obeng dan kunci pas yang mereka gunakan untuk mencuri pompa. Sementara, salah satu tersangka, Gunawan, mengaku, bagian-bagian dari pompa air tersebut ia jual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Uangnya saya gunakan untuk hidup sehari-hari dan persiapan lebaran. Hasil curiannya saya jual kiloan di wilayah Dolopo, perkilogramnya Rp4.200. Soalnya kalau dijual utuhan tidak laku," ujar Gunawan. Ia mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut, hal ini karena ia tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia baru bekerja jika ada tetangganya yang mengajaknya menjadi kuli ataupun buruh musiman. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP tetang pencurian yang disertai pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari enam tahun. (*)
Polres Madiun Tangkap Dua Pencuri Pompa Air
Jumat, 27 Juli 2012 20:47 WIB