Malang Raya (ANTARA) - Polresta Malang Kota meringkus pelaku penculikan balita berinisial ADR (35) yang sempat beraksi di kawasan Perumahan Pesona Mutiara Tidar, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis.
Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono di mapolresta setempat, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan penculikan ini langsung dari ibu korban berinisial ACA (34).
"Kami sudah menangkap pelakunya, ibu (balita) datang ke Polresta Malang langsung untuk melaporkan jam 11.00 WIB," kata Nanang.
Meski menerima laporan tersebut tetapi Polresta Malang Kota terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Malang, lantaran tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Malang.
"Sekitar jam 14.00 WIB kami menangkap pelaku di wilayah Junrejo, Kota Batu," ujar dia.
Penculikan balita itu kata Nanang terjadi pada pukul 10.30 WIB, saat itu pelaku mengirimkan pesan whatsapp kepada ibu korban untuk mengajak bertemu daerah Oro-Oro Dowo, Kota Malang dengan dalih membicarakan persoalan bisnis.
Tetapi ketika ACA berangkat ke lokasi pertemuan, justru ADR datang ke rumah korban dan langsung melakukan penculikan.
Saat di rumah tersebut ADR juga melakukan pengancaman kepada asisten rumah tangga ACA, bernama SAP dengan menggunakan sebilah pisau.
"Putra ibu ini ada dua usianya 9 tahun dan 4 tahun, nah yang diambil (diculik) usianya 4 tahun. Penculik meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta dan sudah dibayarkan dua kali, masing-masing nilainya Rp10 juta," katanya.
Bahkan, dari hasil penyelidikan kepolisian rekening milik ADR diduga terhubung ke akun judi daring.
"Akunnya (rekening) diduga tersambung ke akun judi online milik pelaku," ucapnya.
Akibat perbuatannya, ADR diancam dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ancamannya penjara maksimal 15 tahun," ujar Nanang.