Surabaya (ANTARA) - Head of Regional Corporate Affairs Gojek Wilayah Jatim, Bali, Nusra, I Gde Armyn Gita menegaskan, Gojek sebagai platform on-demand services milik Goto Group berkomitmen penuh mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya penyediaan layanan transportasi bagi masyarakat.
Penegasan ini, kata dia, disampaikan menjelaskan terkait dengan Program Hemat yang mencakup GoCar Hemat (layanan roda empat) dan GoRide Hemat (layanan roda dua) yang dirancang dan diimplementasikan sejalan dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
"Kami ingin menegaskan bahwa seluruh komponen promo dalam Program Gojek Hemat sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan dan tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada Mitra Driver. Dengan demikian, hal ini sejalan dengan komitmen kami dalam mendukung SK Gubernur tersebut di atas," katanya dalam keterangan resminya, Kamis.
Ia mengatakan, regulasi yang dimaksud mengacu pada PM 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus serta KP 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan mengatur ketentuan tarif batas atas dan bawah.
Dia mengatakan, di wilayah Surabaya, tarif GoCar Hemat ditetapkan sebesar Rp3.800/km dan GoRide Hemat sebesar Rp2.000/km.
Penetapan tarif ini telah selaras dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/514/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Jawa Timur dan Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang mengatur struktur tarif layanan transportasi daring di tingkat Provinsi Jawa Timur," katanya.
Dia menegaskan, Gojek terus berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan mitra driver melalui berbagai inisiatif.
“Melalui Program Gojek Hemat, perusahaan juga berupaya menciptakan lebih banyak peluang order bagi Mitra Driver, sekaligus menjaga keterjangkauan layanan bagi konsumen, dengan senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, terjadi pertemuan antara perwakilan Pemprov Jatim dan massa aksi ojek online yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Jatim. Hasil audiensi menyepakati penghentian sementara program-program yang tidak sesuai dengan SK Gubernur Jatim.
Kesepakatan ditandatangani massa aksi dari elemen Front Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Bakesbangpol Provinsi Jatim, Dinas Kominfo Provinsi Jatim, dan sejumlah perwakilan aplikator.
“Menghentikan sementara seluruh program yang bertentangan dengan Keputusan Gubernur,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Nyono.