Kadindik Gresik Minta Kepala Sekolah Kembalikan Pungutan
Selasa, 17 Juli 2012 20:17 WIB
Gresik - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Wanda Metini Hariej meminta kepala sekolah di wilayah itu yang terbukti melakukan pungutan pendaftaran siswa agar segera mengembalikannya.
Permintaan itu disampaikan dalam surat keputusan yang dibacakan Kepala Seksi SD Dindik Gresik, Syahroni Rukhan, Senin, menanggapi aksi puluhan wali murid yang datang ke kantor Dindik setempat melaporkan adanya pungutan.
"Dalam surat permintaan itu, kepala sekolah diberi batas waktu lima hari setelah surat itu diedarkan, dan apabila melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.
Syahroni mengatakan, surat permintaan Kadindik Nomor 422.1/5265/437.53.2/2012 sudah sesuai dengan surat edaran bupati gresik Nomor 420/958/437.12/2012 tentang larangan pungutan dalam pendaftaran sekolah.
Serta, sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 60 tahun 2011 tentang larangan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
"Oleh karena itu, apabila ada wali murid yang merasa dirugikan agar segera melapor, sehingga Dindik Gresik bisa langsung menanggapi adanya pungutan itu," katanya.
Sebelumnya, sekitar 25 wali murid yang tergabung dalam Solidaritasi Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) dan Kesatuan Aksi Solidaritas Buruh Indonesia (KASBI) mendatangi kantor Dindik Gresik menuntut adanya transparansi biaya pendidikan.
Koordinator aksi, Agus Budiono mengaku, telah menemukan sejumlah pungutan di luar ketentuan, seperti yang terjadi di SMP Negeri 2 Manyar berupa penarikan uang untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS).
Selain itu, di SMP Negeri 4 Gresik, setiap wali murid dimintai dana untuk biaya pulsa bagi para guru sebagai ganti biaya pembangunan yang telah digratiskan.
"Kalau ada guru yang telah menarik biaya pulsa sebesar Rp17.500,- setiap bulan tidak masuk akal, oleh karena itu kami minta Dindik Gresik tegas terhadap segala pungutan yang tidak masuk akal," katanya.
Sebelumnya, Dindik meminta agar laporan adanya pungutan liar pada pendaftaran siswa baru disertai dengan menunjukkan bukti, supaya bisa diproses dan ditindaklanjuti ke sekolah bersangkutan. (*)