Disnakertrans Sumenep Lakukan Dua Kali Survei "KHL"
Senin, 16 Juli 2012 17:39 WIB
Sumenep - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah dua kali melakukan survei kebutuhan hidup layak, yakni pada Mei dan Juni 2012, untuk pengusulan upah minimum pada 2013.
"Kami bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep berencana melakukan tiga kali survei kebutuhan hidup layak (KHL), tapi survei KHL sudah terlaksana sebanyak dua kali," kata Kabid Hubungan Industri dan Syarat-Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep Sutrisno di Sumenep, Senin.
Ia menjelaskan, survei KHL merupakan prosedur yang harus dilakukan oleh dewan pengupahan di daerah, sebelum merekomendasikan atau mengusulkan upah minimum pada tahun berikutnya.
"Survei KHL pada tahun ini akan digunakan sebagai pedoman untuk pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2013. Untuk sementara, survei KHL yang telah kami lakukan pada Mei dan Juni lalu itu berpatokan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL," ujarnya.
Dalam peraturan tersebut, kata dia, terdapat 46 komponen sebagai acuan dalam melakukan survei KHL.
"Informasi dari media, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 telah direvisi. Namun, untuk sementara hingga sekarang, kami belum menerima salinan secara resmi putusan baru yang mengatur komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian KHL tersebut," ucapnya.
Sutrisno juga mengemukakan, pihaknya berencana melaksanakan survei KHL yang ketiga kalinya pada September mendatang.
"Kalau aturannya memang direvisi, tentunya pelaksanaan survei KHL yang akan kami lakukan pada September itu akan mengacu pada aturan baru," katanya.
UMK Sumenep pada tahun ini sebesar Rp825 ribu per bulan.(*)