Surabaya - Tim pembela tokoh Syiah Sampang Ustaz Tajul Muluk yang tergabung dalam Pokja Advokasi Kebebasan Beragama Berkeyakinan (AKBB) akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang yang menyidangkan kasus penodaan agama itu ke Komisi Yudisial (KY). "Ustaz Tajul Muluk sudah menyatakan banding atas vonis dua tahun penjara dipotong masa tahanan, namun kami tidak hanya banding, sebab kami juga akan melaporkan majelis hakim ke KY, MA, dan Komisi Kejaksaan," kata pegiat/aktivis Pokja AKBB, Akhol Firdaus, di Surabaya, Jumat. Di sela-sela pertemuan Pokja AKBB (12 LSM) dan tim kuasa hukum Ustaz Tajul Muluk di Kantor LBH Surabaya itu, ia menjelaskan vonis majelis hakim dalam kasus itu sangat aneh dan terkesan "takut" dengan kelompok mayoritas di Sampang tanpa mempertimbangkan logika hukum yang sesungguhnya. "Itu aneh, karena Ustaz Tajul Muluk dinyatakan bersalah dengan alasan mengajarkan Al Quran yang berbeda dengan kitab suci umat Islam yang ada, padahal alasan itu tidak benar. Majelis hakim berpegang pada keterangan dua saksi dari JPU dan mengabaikan tujuh saksi yang menolak," katanya. Apalagi, Ustaz Tajul Muluk dalam pembacaan pledoi sudah tegas menyatakan Al Quran yang diajarkan sama dengan Al Quran yang digunakan umat Islam pada umumnya. "Tujuh kali MTQ Internasional digelar di Teheran, tentu tidak akan mungkin terjadi kalau Al Quran yang dipakai di Teheran itu berbeda," katanya. Namun, majelis hakim menilai pernyataan Ustaz Tajul Muluk dan kesaksian lain di bawah sumpah yang menyatakan bahwa Al Quran yang diyakininya adalah sama dengan Al Quran yang diyakini oleh seluruh umat Islam tidak diterima oleh hakim karena dianggap bertaqiyah (berbohong). Oleh karena itu, pihaknya akan melapor ke KY, MA, dan Komisi Kejaksaan karena sejumlah indikasi kejanggalan dalam persidangan yang membuat majelis hakim "takut" dan tidak bisa bersikap adil, misalnya hakim mengarahkan saksi untuk berbohong dan beropini. "Hal itu membuat saksi tidak membeberkan fakta yang sebenarnya, namun justru menilai dakwah yang dilakukan Ustaz Tajul Muluk sebagai hal yang sesat, padahal mereka tidak tahu sendiri, bahkan ada saksi yang tahu dari dua orang di lingkungan setempat," katanya. Selain itu, jeda waktu dari sidang pembacaan pledoi ke vonis yang hanya selisih 61 jam (dua hari lebih) juga sangat dipaksakan, karena majelis hakim tidak mungkin membuat materi putusan untuk kasus yang kompleks dengan waktu hanya 61 jam. Senada dengan itu, pengacara tokoh Syiah itu, Otman Ralibi, menyebutkan kejanggalan dalam persidangan kasus penodaan agama itu antara lain barang bukti yang diajukan pelapor Rois Alhukama tertanggal 26 Februari, padahal Rois melapor pada tanggal 3 Januari. "Mestinya barang bukti itu ada sebelum melapor, bukan sesudah melapor. Tidak hanya itu, ada empat saksi yang berbohong dengan mengatakan rukun iman Syiah dan Sunni itu berbeda, padahal tidak ada perbedaan sama sekali. Ada juga keterangan saksi yang tidak ada dalam berkas dakwaan," katanya. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk meminta KY memeriksa indikasi penyelewengan terhadap kehormatan dan keluruhan martabat hakim dalam kasus itu, sekaligus meminta MA untuk melakukan pengawasan internal terhadap majelis hakim dalam kasus itu. Secara terpisah, KontraS (Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan) Jawa Timur juga mengecam vonis dua tahun penjara terhadap tokoh Syiah Madura, Ustaz Tajul Muluk oleh Pengadilan Negeri Sampang pada 12 Juli 2012. Dalam waktu dekat, Kontras akan melakukan eksaminasi atas putusan itu. "Kami minta Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim dalam perkara ini dan Pengadilan Tinggi menganulir Putusan Pengadilan Negeri Sampang dengan membebaskan Tajul Muluk dari segala tuduhan yang ditimpakan kepadanya," katanya. (*)
Tim Pembela Tokoh Syiah Sampang Lapor KY
Jumat, 13 Juli 2012 18:21 WIB