Surabaya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Jawa Timur menyampaikan bahwa jalur domisili jenjang SMA pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 akan mengutamakan nilai akademik.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai di Surabaya, Minggu, mengatakan perubahan ini mengikuti kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
"Prioritas utama jalur domisili SMA sekarang adalah nilai akademik. Jarak rumah baru dipertimbangkan jika nilai akademik sama," ujar Aries.
Aries menambahkan, dengan sistem baru ini siswa dengan nilai akademik tinggi meski berdomisili agak jauh tetap berpeluang diterima melalui jalur domisili sebaran dengan kuota 15 persen.
Sementara jalur domisili reguler memiliki kuota 20 persen, sehingga total kuota jalur domisili mencapai 35 persen.
"Tahun lalu, dalam jalur zonasi, jarak menjadi pertimbangan utama. Sekarang, yang menjadi prioritas adalah nilai," katanya.
Sementara itu, Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Jatim Mustakim menjelaskan nilai akademik dalam seleksi jalur domisili dihitung dari kombinasi 60 persen nilai rapor semester 1-5 SMP/MTs/sederajat dan 40 persen Indeks Sekolah.
"Penilaian tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Tidak lagi menggunakan akreditasi sekolah dalam perhitungan nilai akhir akademik," kata Mustakim.
Untuk jenjang SMK, Mustakim menegaskan sistem penerimaan masih menggunakan skema lama dengan prioritas utama jarak domisili pada jalur domisili 10 persen dan nilai prestasi akademik 65 persen.
Lebih lanjut, Dindik Jatim bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah sedang menyusun pembagian rayon untuk jalur domisili reguler dan sebaran. Proses ini ditargetkan rampung awal Mei 2025.
"Evaluasi dilakukan agar wilayah desa yang dekat dengan sekolah masuk dalam cakupan domisili," ujarnya.
SPMB tahun ini akan menerapkan kuota afirmasi SMA minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, jalur domisili minimal 30 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.