Madiun - Klaim jaminan kesehatan daerah (jamkesda) bagi warga miskin di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ke sejumlah instalasi kesehatan milik pemerintah setempat mencapai Rp787 juta dari jumlah pagu tahun 2012 sebesar Rp1,7 miliar. Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit dan Upaya Kesehatan (P2UK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun Soelistyo Widyantono, menilai klaim tersebut terlalu tinggi dan dikuatirkan pagu tidak akan cukup hingga akhir tahun. Karena itu, pihaknya akan melakukan pengetatan layanan kesehatan gratis tersebut. "Kami akan memperketat pelayanan kesehatan gratis lewat jamkesda ini. Sebab, munculnya klaim yang demikian besar karena jumlah masyarakat yang memanfaatkan jamkesda terlalu banyak," ujar Soelistyo Widyantono, kepada wartawan, Sabtu. Menurut dia, banyaknya masyarakat yang memanfaatkan jamkesda ini karena adanya kelonggaran dari pemerintah untuk memanfaatkan dana jamkesda tersebut. Jika semula jamkesda hanya diperuntukkan bagi warga pemegang kartu jamkesda, sejak beberapa waktu lalu fasilitas ini juga boleh dimanfaatkan oleh warga pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). "Memang ada semacam kelonggaran kebijakan dari Gubernur Jawa Timur, bahwa yang memanfaatkan jamkesda bukan hanya pemegang kartu jamkesd saja, tapi juga SKTM. Dengan demikian, warga yang memanfaatkan layanan kesehatan gratis lewat jamkesda meningkat tajam," terang Sulis. Ia menilai, kebijakan yang diambil gubernur memiliki tujuan yang baik. Namun kenyataannya, banyak warga yang tidak masuk kriteria miskin juga meminta SKTM agar bisa berobat gratis. "Karena itu, kami akan kembali ke program semula. Mulai bulan ini, hanya pemegang kartu jamkesda saja yang bisa mengakses fasilitas kesehatan gratis jamkesda," kata dia. sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Soekardi, meminta kepada perangkat desa untuk tidak sembarang mengeluarkan SKTM. Penerbitan SKTM harus berdasarkan dari data dan survei. "SKTM tidak boleh diterbitkan karena adanya kedekatan atau karena adanya hubungan seperti saudara, kawan dekat atau sebagainya. Harus berdasar kenyataan, bukan "like or dislike" (suka atau tidak suka dengan seseorang)," kata Soekardi. Ia menjamin warga miskin di Kabupaten Madiun tetap bisa menikmati layanan kesehatan gratis meski nantinya ada pembatasan. Ia hanya menegaskan bahwa layanan kesehatan gratis hanya untuk warga yang berhak. Data Dinkes setempat mencatat, sejumlah instalasi kesehatan yang memberi klaim ke Dinkes Kabupaten Madiun, antara lain RSUD dr Soedono, RS Paru Dungus, dan Balai Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Paru. (*)
Klaim Jamkesda di Madiun Capai Rp787 Juta
Sabtu, 7 Juli 2012 18:45 WIB