KPU Bojonegro Verifikasi Pendukung Bakal Calon Perseorangan
Sabtu, 7 Juli 2012 15:48 WIB
Bojonegoro - KPU Bojonegoro melakukan verifikasi faktual pendukung tiga bakal calon perseorangan Pilkada Bojonegoro untuk membuktikan kebenaran dukungannya, yang pelaksanaan dilapangan dilakukan petugas panitia pemungutan suara (PPS), mulai Sabtu.
Koordinator Divisi Logistik dan Keuangan KPU Bojonegoro Setyo Wahono, Sabtu mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual pendukung tiga bakal calon perseorangan Andromeda-Qomariah, Harmono-Sukemi dan Sarif Usman-Syamsiah Rahim dijadwalkan berlangsung 24 hari.
Verifikasi, lanjutnya, dilakukan petugas PPS dengan mendatangi pendukung calon perseorangan satu persatu atau mengundang pendukung untuk klarifikasi kebenaran dukungannya.
"Ketiganya lolos verifikasi administrasi, sebab jumlah dukungan yang dimasukkan melampaui persyaratan minimal jumlah pendukung calon perseorangan sebanyak 43.100," tuturnya, menjelaskan.
KPU, katanya, sudah melakukan verifikasi administrasi pendukung bakal calon perseorangan mulai Andromeda-Qomariah yang menyerahkan sebanyak 51.788 pendukung, berkurang dua pendukung.
Pasangan Harmono-Sukemi menyerahkan sebanyak 46.753 pendukung, tinggal 45.574 pendukung dan pasangan Sarif Usman-Syamsiah Rahim menyerahkan 50.849 pendukung, yang lolos verifikasi administrasi sebanyak 47.465 pendukung.
Ia kemudian menjelaskan, berkurangnya dukungan calon perseorangan disebabkan bukti dukungan belum lengkap, di antaranya surat dukungan tidak dilengkapi tanda tangan atau cap jempol, walaupun dilengkapi bukti foto kopi KTP.
Lainnya, menurut dia, tidak mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dan tidak memasukkan nama pendukung dalam kolom yang tersedia.
"Seusai verifikasi faktual, kalau memang dukungan calon perseorangan bisa memenuhi persyaratan minimal 43.100 pendukung, berhak mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada," tandasnya.
Dijadwalkan, pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan dan bakal calon yang diusung parpol, mulai 6 Agustus hingga 12 Agustus.
Sesuai persyaratan, bakal calon bupati dan wakil bupati yang diusung parpol, minimal harus mendapatkan dukungan delapan kursi di DPRD.
KPU menjadwalkan pelaksanaan coblosan pilkada di daerah setempat dengan jumlah 2.604 tempat pemungutan suara (TPS) pada 10-11-12.(*)