Surabaya (ANTARA) - Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) dan Presidium Frontal Jawa Timur (Jatim) mendorong pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) demi mewujudkan dampak positif bagi transportasi online.
"Kami meminta agar pemerintah segera mengesahkan RUU Transportasi Online,” kata Ketua PDOI sekaligus Presidium Frontal Jatim, Puji Waluyo di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
Puji mengatakan, apabila RUU LLAJ tersebut disahkan, nantinya akan memberi dampak positif bagi pengemudi online lantaran di dalam RUU ini turut mengatur mengenai transportasi online.
RUU LLAJ ketika telah disahkan akan mampu memperjelas aturan mengenai transportasi online baik dalam hal tarif, sistem kerja, maupun perlindungan hak pengemudi.
Ia menuturkan selama ini para supir transportasi online resah terhadap ketidakjelasan pengaturan batas atas dan bawah tarif maupun sistem kerja pengantaran barang dan makanan.
Ia mencontohkan, terdapat sebuah layanan yang baru saja diluncurkan pada 10 April 2025 yang menawarkan tarif murah bagi penumpang, namun justru akan menurunkan pendapatan para pengemudi secara signifikan.
Puji menjelaskan dalam sistem layanan terbaru tersebut supir transportasi online hanya menerima 80 persen dari tarif hemat yang nilainya sudah rendah sejak awal.
Selain itu, potongan Rp2.000 per orderan dan komisi 20 persen dari pihak aplikator pun membuat pendapatan bersih pengemudi semakin tergerus.
Puji mengaku pendapatan para supir transportasi online kini sangat menurun lantaran mayoritas penumpang memilih layanan hemat tersebut karena murah.
“Layanan ini justru menurunkan pendapatan secara signifikan karena menawarkan tarif murah kepada penumpang namun tetap memberlakukan potongan besar kepada mitra pengemudi,” katanya.
Oleh sebab itu, Puji meminta agar pemerintah mendengar aspirasi para pelaku transportasi online melalui kebijakan yang adil, termasuk transparansi dalam potongan biaya, perlindungan kerja, dan standar tarif yang manusiawi.