Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, mengidentifikasi bangunan Polsek di wilayah tersebut yang masih bermasalah karena berdiri di atas lahan milik pihak lain sehingga perlu dirumuskan solusinya agar dapat berdiri di atas tanah milik institusi Polri.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi, Minggu (23/3), mengatakan, ada tiga Polsek yang bangunannya masih bermasalah, yaitu Polsek Sumbergempol, Polsek Rejotangan dan Polsek Ngantru.
Polsek Sumbergempol dan Polsek Rejotangan menempati lahan milik PT KAI. "Sedangkan Polsek Ngantru sebagian berdiri di tanah milik Polri dan sebagian lagi di atas lahan milik warga yang dipinjamkan," ujarnya.
Terkait Polsek Ngantru, Taat mengakui terdapat kendala lain, yakni lokasi bangunan atau aset terlalu dekat dengan jalan nasional.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung telah menyediakan lahan baru untuk pembangunan Polsek Ngantru di lokasi yang lebih representatif.
Sementara untuk dua Polsek lainnya, pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan Pemkab Tulungagung dan PT KAI guna mencari solusi terbaik agar pemanfaatan lahan ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Selama ini belum ada kendala dari PT KAI, tapi pihaknya berupaya agar masalah ini tidak berlarut-larut dan segera teratasi. "Komunikasi dengan pemkab juga terus kami lakukan," katanya.
Ia berharap pada tahun 2026 sudah ada penyelesaian final terkait status lahan ketiga Polsek tersebut, mengingat kebutuhan anggaran untuk relokasi atau pembangunan baru harus direncanakan sejak jauh hari.
"Penganggaran perlu waktu, minimal H-1 tahun. Jadi kami cari solusi terbaik agar ketiga Polsek ini bisa segera berdiri di lahan milik Polri," ujarnya.