Tulungagung (Antara Jatim) - Sekitar 300 warga Desa Pucanglaban, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa, beramai-ramai mendatangai kantor mapolsek setempat dan membebaskan seorang tahanan kasus ilegal logging karena dianggap korban salah tangkap polisi. Koresponden Antara di Tulungagung melaporkan, aksi "penyerbuan" yang terjadi sejak pukul 17.15 WIB itu tak mendapat perlawanan berarti dari enam petugas yang berjaga di kantor Polsek Pucanglaban. Beberapa anggota polisi sempat membujuk warga agar tidak bertindak anarkis dan memasuki ruangan, tetapi massa terlanjur beringas. Mereka langsung menerobos kamar tahanan untuk membebaskan Kholili (38) secara paksa dengan cara mencongkel gembok sel tahanan menggunakan cangkul. Kholili ditahan sejak sehari sebelumnya (5/1) karena diduga membawa kayu jati hasil curian dari hutan yang dikelola Perum Perhutani setempat. "Tersangka kabur bersama massa. Kami tidak mau terprovokasi untuk menghindari aksi anarkis lebih lanjut," kata Kapolsek Pucanglaban, AKP Suwarno. Kendati terkesan "membiarkan" saat massa mengeluarkan tersangka pembalakan kayu itu, Suwarno memperingatkan agar Kholili segera menyerahkan diri kembali ke polisi. Ia menegaskan tindakan polisi sudah sesuai prosedur. "Atas perintah kapolres kami lakukan upaya persuasif lewat kepala desa agar tersangka menyerah untuk menjalani proses hukum," imbaunya. Suwarno menyatakan imbauan tersebut sembari mengingatkan polisi akan menempuh tindakan lebih tegas guna menangkap lagi Kholili. Saat ini, seratusan personel untuk berjaga di Polsek Pucanglaban guna mengantisipasi serangan lanjutan. Sekitar pukul 20.30 WIB, massa bergerak menuju perkampungan mereka sembari merusak papan KPRH Panggungkalak yang dijumpai di tengah perjalanan. Massa mengklaim bahwa tetangga mereka, Kholili adalah korban salah tangkap polisi. Kholili ditangkap polisi pada Senin (5/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, petugas Perhutani Pramudiono dan Dwi Karyanto menangkap seseorang yang sedang membawa potongan kayu jati di petak 57 masuk Desa Kalindawe berukuran satu meter lingkar 16 sentimeter. Sehari setelah kejadian itu, Selasa (6/1) penyidik Polsek Pucanglaban membujuk Kholili untuk datang ke Polsek. Pada hari itu juga sekitar 9.00 WIB, Kholili datang ke Polsek dan dalam pemeriksaan. Tersangka mengakui mencuri barang bukti yang ditunjukkan yang selanjutnya ditahan. (*)
Warga Serbu Mapolsek Tulungagung Bebaskan Tahanan
Selasa, 6 Januari 2015 23:40 WIB