Tulungagung (Antara Jatim) - Seorang tahanan kasus pengeroyokan, Hendrik Riyanto (23) melangsungkan pernikahan dengan gadis pujaan hatinya, Dina (20) di dalam kompleks markas Kepolisian Sektor Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis.
Prosesi pernikahan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIN dengan dihadiri
keluarga kedua mempelai, disaksikan wali nikah serta perwakilan anggota Polsek Boyolangu, dan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian setempat.
"Pernikahan ini secara agama dinyatakan sah. Meskipun setelah ini kedua mempelai harus berpisah sementara waktu karena mempelai laki laki harus menjalani proses hukum," kata Kepala KUA
Kecamatan Boyolangu, Ahmad M S selaku penghulu.
Ia mengatakan, rangkaian ijab-qobul pernikahan Hendrik Riyanto dengan kekasihnya Dina berlangsung khidmad.
Pihak kepolisian mengijinkan prosesi pernikahan berlangsung di ruang tengah mapolsek namun dengan pengawalan ketat puluhan aparat kepolisian di luar dan dalam mapolsek.
Ahmad menuturkan, jadwal pernikahan awalnya direncanakan berlangsung Jumat (22/7) atau sepekan lagi.
Namun, lantaran Hendrik terjerat kasus pidana pengeroyokan dan ditahan polisi pernikahan diputuskan kedua keluarga untuk dipercepat.
"Karena permintaan dari keluarga kedua mempelai maka pernikahan dilaksanakan," katanya.
Kapolsek Boyolangu AKP Pudji Widodo mengatakan, pernikahan tersebut merupakan permintaan dari kedua keluarga mempelai.
Menurut Pudji, status tersangka pada diri Hendrik bukan berarti hak haknya ikut dikebiri.
"Alhamdulillah prosesi ijab kabul berjalan dengan lancar, semoga kedua mempelai menjadi keluarga yang sakinah," ujarnya.
Pudji menuturkan, Hendrik merupakan tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban Taufik Rahman (22) warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, yang terjadi pada Sabtu (9/7) di depan swalayan masuk Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
Diketahui pada kasus pengeroyokan itu diduga dilakukan oleh lima pelaku, yang kini keempat pelaku masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Pudji memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam prosesi pernikahan.
Pihak kepolisian hanya memberikan kesempatan untuk melaksanakan ijab kabul yang kemudian dilanjutkan sesuai dengan prosedur.
"Setelah melakukan ijab kabul, mempelai laki laki harus kembali menjalani proses hukum," ujarnya.(*)
Tahanan Kasus Pengeroyokan Menikah di Mapolsek Tulungagung
Jumat, 15 Juli 2016 5:25 WIB
Menurut Pudji, status tersangka pada diri Hendrik bukan berarti hak haknya ikut dikebiri.