Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tetap produktif selama libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025, Gubernur Jatim menerbitkan SE terkait pelaksanaan work from anywhere (WFA) bagi ASN Pemprov Jatim guna mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama liburan.
"Pelaksanaan flexible working arrangement (FWA) kali ini kita sesuaikan. Penyesuaian tugas kedinasan dilaksanakan selama empat hari, yakni 24 hingga 27 Maret 2025," kata Khofifah saat memimpin apel pagi ASN di halaman Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Kamis.
Ia menegaskan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat, seperti Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah agar tetap bekerja 100 persen secara work from office (WFO).
"Ini untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial. Selain itu, pelayanan juga harus tetap ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, dan anak-anak," ujarnya.
Sementara itu, beberapa organisasi perangkat daerah lain diperkenankan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, work from home (WFH), ataupun WFA.
"Organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas kedinasan maksimal 50 persen WFH atau WFA, antara lain Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, serta beberapa dinas lainnya," kata Khofifah.
Adapun organisasi perangkat daerah lainnya dapat melaksanakan tugas kedinasan maksimal 25 persen WFH atau WFA, menyesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing.
Khofifah meminta kepala OPD setempat agar memastikan kebijakan ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
"Saya juga mengimbau instansi yang memberlakukan shift kerja mengatur kembali jam layanannya agar tetap sesuai standar meski WFA diterapkan," ujarnya.
Dia mengatakan optimalisasi sistem berbasis digitalisasi, selektivitas dalam pemberian cuti tahunan, serta pemantauan pencapaian target kinerja juga menjadi perhatian dalam kebijakan ini. Kehadiran pegawai akan tetap dicatat melalui sistem Jatim Presensi.
Selain itu, akses kanal pengaduan seperti LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, serta media lainnya diimbau untuk tetap aktif dalam menampung aspirasi masyarakat, memberikan informasi terkait perubahan jadwal layanan, dan memastikan standar pelayanan tetap terjaga.