Pengemudi Mobil Taruna Tewas Tertabrak KA Sancaka
Rabu, 13 Juni 2012 12:23 WIB
Ngawi - Pengemudi mobil Daihatsu Taruna, Rahmat Winoto, tewas setelah mobil yang dikendarai tertabrak Kereta Api (KA) bisnis dan eksekutif Sancaka jurusan Surabaya-Yogyakarta di perlintasan kereta api tak perpalang pintu di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Ngawi, Rabu.
Kapolsek Geneng, Polres Ngawi, AKP Partono, mengatakan, korban yang merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng ini, tewas di lokasi kejadian dengan luka yang sangat serius di bagian kepala.
"Mobil korban dan korban sama-sama terpelanting akibat hantaman kereta tersebut. Mobil terpelanting hingga 50 meter, sedangkan korban juga terpelanting keluar dari mobilnya hingga mengalami luka parah di bagian kepala. Korban hanya sendirian di dalam mobilnya," ujar AKP Partono kepada wartawan.
Jenazah korban saat ini telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soeroto Ngawi. Setelah menjalani proses otopsi, korban akan langsung diserahkan ke pihak keluarga.
Menurut AKP Partono, kecelakaan terjadi saat mobil Taruna bernomor polisi F-1202-BS yang dikemudikan korban melintas di perlintasan kereta api tidak berpalang pintu di Desa Tambakromo.
Korban tidak tahu jika pada saat yang bersamaan melintas KA Sancaka bernomor lokomotif CC 2014 dari arah Stasiun Madiun dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, kereta langsung menabrak bagian depan mobil hingga terpelanting puluhan meter.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan warga langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit daerah setempat. Petugas juga langsung mengamankan lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi.
Saksi warga desa setempat, Karjo, mengatakan, sebelum dihantam kereta, mesin mobil korban sempat mati. Namun, akibat jarak yang sudah terlalu dekat, membuat korban tidak dapat menyelamatkan diri.
"Mobilnya berjalan pelan saat melintasi rel. Setelah itu mobil sempat macet di tengah rel dan tiba-tiba saja benturan keras antara mobil dan kereta sudah terjadi," kata dia.
Humas PT KA Daerah Operasi (Daop) VII Madiun, Sugianto, mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 09.45 WIB. Saat itu, KA Sancaka sedang melaju kencang dari arah Stasiun Madiun menuju Stasiun Paron, Ngawi. Menurutnya, perlintasan kereta api tidak berpalang pintu memang rawan terjadi kecelakaan. Pihaknya berharap kepada pengguna jalan untuk berhati-hati saat melintasi jalur kereta tersebut.
"Para pengguna jalan hendaknya mendahulukan kereta api yang akan lewat. Hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni undang-undang perkeretaapian," kata Sugianto.
Data PT KA Daop VII Madiun mencatat, jumlah seluruh perlintasan kereta api di wilayahnya saat ini mencapai 268 unit. Dari jumlah itu, perlintasan kereta api yang telah dijaga oleh petugas dan memiliki palang pintu baru sebanyak 64 unit, sisanya atau sebanyak 204 unit masih belum berpalang pintu.
Sementara, dari 204 unit perlintasan yang tidak berpalang pintu tersebut, sebanyak 172 di antaranya merupakan perlintasan kereta api resmi atau telah memiliki izin dari PT KA. Sedangkan sisanya, yakni 32 unit merupakan perlintasan kereta api liar atau belum berizin. (*)