Pansus DPRD Sumenep Ajukan Perpanjangan Waktu Pembahasan
Senin, 11 Juni 2012 14:56 WIB
Sumenep - Anggota panitia khusus yang dibentuk DPRD Kabupaten Sumenep guna membahas rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah, mengajukan perpanjangan waktu pembahasan kepada pimpinan DPRD.
Ketua Panitia Khusus Raperda RTRW DPRD Sumenep, Iskandar, Senin, menjelaskan, secara umum, pihaknya sudah membedah dan memahami seluruh materi raperda.
"Namun, kami bersama anggota memandang perlu untuk melakukan kajian lebih mendalam atas isi raperda tersebut. Sehingga, kami mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembahasan kepada pimpinan DPRD," katanya di Sumenep.
Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumenep beberapa waktu lalu, pansus RTRW diberi waktu untuk membahas materi raperda hingga 20 Juni mendatang.
"Selain akan melakukan pendalaman atas semua materi raperda, kami mengajukan perpanjangan waktu pembahasan, karena dalam beberapa hari sebelumnya mengikuti kegiatan DPRD. Ada waktu pembahasan yang bersamaan dengan kegiatan DPRD yang wajib diikuti oleh anggota DPRD, termasuk pansus," ujarnya.
Iskandar juga mengemukakan, permohonan perpanjangan waktu pembahasan yang diajukan anggota pansus RTRW dibahas oleh anggota banmus pada Senin ini.
Sementara Ketua Banmus DPRD Sumenep, Imam Hasyim menjelaskan, sesuai hasil rapat, banmus memutuskan tidak menjadwalkan adanya perpanjangan waktu pembahasan raperda RTRW oleh pansus.
"Kami menilai masih ada waktu yang cukup lama bagi pansus untuk menyelesaikan pembahasan raperda RTRW. Batas akhir pembahasan raperda RTRW masih pada 20 Juni mendatang," katanya.
Imam yang Ketua DPRD Sumenep itu juga berharap anggota pansus bisa bekerja secara maksimal supaya pembahasan raperda RTRW bisa diselesaikan pada 20 Juni mendatang. (*)