Polisi Ngawi Tangkap Pencuri Kotak Amal
Rabu, 6 Juni 2012 6:19 WIB
Ngawi - Petugas Kepolisian Sektor Ngawi menangkap seorang lelki yang ketahuan oleh warga sekitar telah mencuri kotak amal di sebuah masjid setempat.
Kapolsek Ngawi AKP Slamet Suyanto, Selasa, mengatakan bahwa pelaku adalah Mohamad Mifthakul Nguba (19), warga Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Yang bersangkutan tercatat sebagai santri di salah satu pondok pesantren di Kota Kediri.
"Pelaku ketahuan mencuri kotak amal di Masjid Al-Amin di Kelurahan Karangasri, Kecamatan Ngawi. Dia ditangkap atas laporan warga sekitar masjid. Petugas langsung meluncur ke lokasi dan mendapati pelaku sudah diamankan warga setempat," ujar AKP Slamet.
Menurut dia, yang bersangkutan sedang dalam perjalanan pulang dari Kediri ke Ngawi. Di tengah perjalanan, tersangka mampir ke sebuah masjid.
Dengan berpura-pura salat, tersangka dengan leluasa memasuki masjid. Suasana Masjid Al-Amin yang sedang sepi semakin melancarkan aksi tersangka.
Kotak amal di masjid tersebut dibobol dengan menggunakan lidi yang dibalut dengan plastik perekat atau "doble tape". Lidi tersebut digunakan sebagai kunci untuk membuka kotak amal.
Saat itulah, aksi santri ini diketahui oleh warga sekitar. Beruntung pelaku tidak sampai dihakimi oleh massa dan langsung dilaporkan polisi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp109 ribu, kopiah, dan sarung.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka, sebelumnya juga melakukan hal yang sama di sebuah masjid di Kediri. Dalam aksinya di Kediri itu, tersangka berhasil membawa lari uang sebesar Rp1 juta," kata AKP Slamet.
Sementara itu, tersangka Mohamad Mifthakul mengaku dirinya nekat mencuri uang dari kotak amal masjid karena terdesak kebutuhan hidup.
"Saya melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Uang itu rencananya juga akan diberikan kepada orang tua," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku langsung dijebloskan ke sel Mapolsek Ngawi Kota untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)