Banyuwangi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN setempat dan pelayanan publik selama bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Perubahan jam kerja dan pelayanan publik tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 000.8.3/344/429.034/2025 tentang Jam Kerja Bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
"Penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar kinerja dan layanan publik berjalan lebih efektif selama bulan Ramadhan," ujar Asisten Administrasi dan Pembangunan Kabupaten Banyuwangi Choiril Ustadi di Banyuwangi, Sabtu.
Menurutnya, perubahan jam kerja dan pelayanan publik dalam surat edaran tersebut yakni untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, dan jam kerjanya berubah.
Selama bulan Ramadhan, untuk hari Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, sementara pada hari Jumat masuk pukul 07.00-15.00 WIB.
"Tetap ada jam istirahat, pada hari Senin-Kamis, istirahat pukul 12.00-12.30, pada hari Jumat pukul 11.30 hingga pukul 13.00 WIB," kata Choiril Ustadi.
Sementara pada instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, menurutnya, jam kerjanya pada hari Senin-Kamis, pukul 08.00-14.00 WIB, pada Jumat pukul 07.30-11.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-13.00 WIB.
"Otomatis jam pelayanan publik di lingkungan pemkab juga menyesuaikan, sepertinya layanan di kantor pemkab, kantor kecamatan dan layanan di Mal Pelayanan Publik juga akan menyesuaikan dengan jam tersebut," kata Choiril Ustadi.
Ia mengatakan untuk jadwal enam hari kerja tidak ada jam istirahat, karena layanan dilakukan secara bergantian.
Sedangkan untuk layanan puskesmas, jam layanannya mengikuti jam kerja PNS yang masuk enam hari kerja.
"Hanya saja untuk loket pendaftaran akan ditutup satu jam lebih cepat dari jam kerja untuk memberikan kesempatan menyelesaikan pelayanan dan administrasi," kata Choiril Ustadi.
Pemkab Banyuwangi sesuaikan jam kerja dan layanan publik selama Ramadhan
Sabtu, 1 Maret 2025 22:30 WIB

Foto arsip--Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat cek Mal Pelayanan Publik. ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuwangi