Lamongan (ANTARA) - Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi kepada Panitia Pelaksana Pertandingan Persela Lamongan setelah terjadi kericuhan pada laga Liga 2 saat melawan Persijap Jepara di Stadion Tuban Sport Center (TSC), Selasa (18/2) lalu.
Ketua Komdis PSSI Eko Hendro melalui surat resminya tertanggal 21 Februari 2025 memutuskan bahwa Panitia Penyelenggara (Panpel) Persela dinyatakan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
"Adanya insiden penyalaan flare dalam jumlah banyak, penonton masuk ke lapangan, hingga pelemparan batu dan botol mineral," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Lamongan, Minggu.
Selain itu, lanjut Eko, terjadi perusakan fasilitas stadion dan pembakaran yang menyebabkan pertandingan terhenti. Insiden ini diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup.
Ia menjelaskan, sebagai konsekuensi, PSSI menjatuhkan sanksi kepada Panpel Persela berupa larangan menggelar pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah selama satu musim kompetisi 2025/2026. Selain itu, klub dikenai denda sebesar Rp110 juta.
"Pengulangan terhadap pelanggaran ini akan berakibat pada hukuman yang lebih berat," jelasnya.
PSSI menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan 2 jo Pasal 70 ayat 1 dan 2 serta lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Namun, pihak Persela Lamongan diberikan hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.
Hingga berita ini ditulis dan dikirim Manajer Persela Lamongan Fariz Julinar Maurisal belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai upaya manajemen Persela atas surat Komdis PSSI tersebut.(*)
Pascakericuhan, PSSI sanksi Persela satu musim tanpa suporter dan denda Rp110 Juta
Minggu, 23 Februari 2025 6:57 WIB

Surat Komite Disipilin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memberikan sanksi tegas atas insiden kericuhan yang terjadi pada laga Liga 2 saat Persela Lamongan melawan Persijap Jepara di Stadion Tuban Sport Center (TSC), Selasa (18/2) lalu. (ANTARA/ HO-Media Officer Persela)
pihak Persela Lamongan diberikan hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.