Anggota BRTI Apresiasi tertangkapnya Pemeras Operator Telekomunikasi
Selasa, 1 Mei 2012 10:29 WIB
Jakarta - Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono menyambut baik tertangkapnya Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesai (KTI) Denny AK oleh Polda Metro Jaya karena memeras operator telekomunikasi.
Menurut Nonot, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, dengan momen ini maka para operator telekomunikasi saatnya untuk memerangi premanisme telekomunikasi.
"Saatnya memerangi preman telekomunikasi, karena ini adalah sektor yang vital bagi perekonomian indonesia. Investasi 10 persen di industri telekomunikasi akan menaikkan GNP sebesar 1,38 persen sampai dua persen. Ini juga menciptakan multiplier effect yang positif bagi perekonomian nasional," kata Nonot.
Nonot menyatakan bahwa sektor telekomunikasi saat ini banyak menjadi incaran orang, karena diduga penuh uang, padahal investasi di bisnis telekomunikasi akan sangat menentukan masa depan bangsa.
"Kalau ini rusak, maka akan rusak semua," ungkap Nonot.
Menurut Nonot, "dari kasus ini, terlihat jelas bahwa Denny memerankan dua wewenang yang keduanya disalahgunakan".
Secara organisasi, Denny memakai baju mewakili konsumen, sedangkan secara profesi, Denny memakai baju penegak hukum (pengacara).
"Nah, masalahnya kedua baju ini disalahgunakan oleh Denny. Jika Denny terbukti benar-benar menyalahgunakan kedua baju ini maka hukuman berat siap menantinya," katanya.
Polda Metro Jaya menangkap Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK di Plaza Indonesia, Jakarta, pada Jumat (20/4).
Denny ditangkap atas dugaan memeras sejumlah operator telekomunikasi dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (*)