Polisi Bojonegoro Tangkap Pelaku Pembunuhan
Jumat, 27 April 2012 19:57 WIB
Bojonegoro - Polres Bojonegoro menangkap tersangka pelaku dugaan pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan dalam keadaan hangus terbakar di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, pada 16 April.
"Pelaku dugaan pembunuhan itu, Yh alias Hb alias Dd (21), warga Desa Sarirejo, Kecamatan Balen. Polisi menangkap pelaku di kediamannya, pada 25 April," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Rakhmat Setyadi, Jumat.
AKBP Rakhmat Setyadi, menyampaikan hasil pengusutan kasus temuan mayat terbakar itu, didampingi Kasat Reskrim, AKP Suprapto, Kasubbag Bina Mitra, AKP Subarata dan Kabag Ops, Kompol Heri Agus Wahono.
Dalam kesempatan itu, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti, milik korban, di antaranya laptop, telepon selular, pakaian dalam korban yang sudah terbakar dan sepeda motor milik pelaku.
Ia memastikan korban pembunuhan itu, bernama Siti Aisyah (23), warga Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu, yang juga pacar korban. Kepastian itu diperoleh polisi, setelah memintai keterangan sebanyak 17 saksi, mulai keluarga korban, pemilik toko pakaian, teman korban, termasuk dokter gigi yang pernah mencabut gigi korban.
"Keduanya sempat bersama mengambil uang di ATM di Bank Jatim, dari gambar monitor di CCTV. Keduanya juga sempat bersama berbelanja di toko pakaian," katanya, menjelaskan.
Dugaan sementara, jelasnya, motif pembunuhan, karena korban hamil, pelaku panik kemudian menghabisi korban. Pelaksanaan pembunuhan itu, juga di tempat keduanya bertemu di lokasi kejadian di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, pada 11 April.
Di lokasi kejadian, lanjutnya, keduanya sempat berhubungan badan dan setelah itu pelaku memberi minum korban dengan minuman botol Krating Daeng yang dicampur dengan kapur ajaib.
"Korban pingsan setelah minum, pelaku kemudian menyeret korban ke tempat sampah, dan membakar korban," jelasnya.
Menurut AKBP Rakhmat, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya bisa hukuman mati, seumur hidup dan pidana penjara selama 20 tahun.
"Dugaan sementara, pelakunya hanya satu orang, tapi polisi terus mengembangkan kasus ini," katanya. (*)