Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai tidak ada masalah mengenai bukti dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Harvey Moeis.
Harvey Moeis merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.
"Kalau dari sisi substansi, enggak ada masalah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Harli menjelaskan bahwa bukti yang sudah diajukan oleh JPU telah sesuai dengan Pasal 183-184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan pemenuhan alat bukti.
"Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi, ada subjektivitas di situ," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan JPU terhadap Harvey Moeis, yakni selama 12 tahun, terlalu berat.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.
"Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, atau lebih rendah dari tuntutan JPU.
Kejagung nilai tidak ada masalah soal bukti JPU untuk Harvey Moeis
Selasa, 31 Desember 2024 16:47 WIB