Kediri (ANTARA) - Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangani 90 kasus penyalahgunaan narkoba selama 2024, meningkat daripada ungkap kasus narkoba pada 2023 yang sebanyak 86 kasus.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji di Kediri, Senin, mengemukakan Polres sangat berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba terutama di wilayah hukum kepolisian ini.
Ia mengatakan, dari 90 kasus yang ditangani itu masih tersisa 10 persen yang saat ini masih berjalan proses hukumnya. Untuk kasus penyalahgunaan narkoba lainnya sudah ke tahap lain.
Pihaknya berharap dengan kasus yang ditangani ini peredaran narkoba terutama di wilayah hukum Polres Kediri Kota bisa semakin berkurang.
"Kami harapkan pengedar berkurang dan penyalahgunaan narkoba juga makin berkurang," harap dia.
Pihaknya menambahkan adanya kenaikan kasus narkoba ini bukan berarti adanya perluasan di wilayah hukum kepolisian ini.
Namun, hal itu terungkap berkat dari personel anggota yang cukup aktif, sehingga banyak kasus terungkap.
"Hal ini disebabkan semakin meningkatnya keaktifan personel anggotanya dari Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut," ujar dia.
Sementara itu, terkait dengan jumlah tersangka juga mengalami kenaikan. Pada tahun 2023 Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 108 tersangka, dan pada tahun 2024 jadi naik 141 tersangka.
Sedangkan dari kinerja Satreskrim Polres Kediri Kota juga menunjukkan prestasi tersendiri. Jika tahun 2023 ada 272 kasus, tapi pada tahun 2024 angkanya turun menjadi 244 kasus.
"Kemudian dari Satlantas Polres Kediri Kota memperlihatkan angka penindakan pelanggaran lalu-lintas mencapai 98 persen atau hampir 100 persen," kata dia.
Pihaknya mengungkapkan bahwa secara umum hal tersebut menunjukkan bukti bahwa personel Satlantas Polres Kediri Kota lebih rajin dan aktif untuk mendisiplinkan pengendara.
Terlebih lagi, terdapat perubahan sistem 2023 penindakan dengan sistem IT basic kamera statis dan mobile. Namun, dari karena analisa dan evaluasi (Anev) tahun 2023 dinilai kurang maksimal untuk disiplin, pada 2024 penindakan melalui kamera dan tilang.