Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, kembali menangkap dua orang terduga pelaku usai aksi massa yang berakhir dengan kerusuhan di kota ini.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Laksana mengemukakan dua orang terduga pelaku yang ditangkap itu diduga terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov di sejumlah titik di Kota Kediri.
“Dari hasil pemeriksaan, kami memiliki bukti rekaman video dan foto-foto saat mereka melakukan aksinya. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pagi tadi keduanya resmi kami tahan,” katanya di Kediri, Kamis.
Ia menjelaskan, kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial CK (27), warga Klaten, dan MSA (23), warga Jakarta.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat petasan dengan isi lima letusan serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi anarkis.
Ia mengungkapkan, dengan ditangkapnya dua orang terduga pelaku tersebut, Polres Kediri Kota telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka.
Dari 26 tersangka tersebut, diketahui bahwa 12 di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum dengan rentang usia 15–18 tahun, sementara 14 orang lainnya dewasa dengan rentang usia 19–36 tahun.
Dirinya menyebut, untuk pelaku yang masih di bawah umur, penyidikan dilakukan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kediri.
Ia menambahkan, terduga pelaku dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan saat huru-hara, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan tindakan anarkis.
Terkait peran kedua tersangka terbaru, AKP Cipto mengatakan polisi mendapati bahwa aksi pelemparan bom molotov telah dipersiapkan sejak H-1 aksi.
Berdasarkan keterangan, mereka mengetahui rencana aksi dari seruan ajakan yang tersebar di media sosial, termasuk flyer dan siaran langsung (live) di media sosial.
“Mereka mengaku mempersiapkan bom molotov sendiri dengan cara membeli bahan bakar pertalite, kemudian diracik menggunakan botol bekas minuman. Status keduanya saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Kediri,” kata Kasat Reskrim.
AKP Cipto menegaskan polisi melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan atau pihak lain yang diduga berperan sebagai provokator maupun penggerak aksi.
