Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf melibatkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama dalam pencegahan gratifikasi seperti yang ditunjukkan saat resepsi pernikahan anaknya yang digelar di Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Gus Irfan, sapaan akrab Kepala BP Haji, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmennya sebagai pejabat negara untuk memberikan teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Sebagai pejabat negara, kami harus menjadi contoh. Pemberantasan korupsi dimulai dengan mengendalikan gratifikasi,” katanya usai resepsi pernikahan tersebut.
Gus Irfan menjelaskan saat ini BP Haji masih dalam proses transisi dan belum ada aparat pengawasan internal, oleh karena itu dia melibatkan Itjen Kemenag dalam proses ini.
“Dalam masa transisi ini, kami menyadari pentingnya pendampingan dari pihak yang kompeten untuk memastikan tata kelola yang baik. Oleh sebab itu, kehadiran Itjen Kemenag menjadi sangat penting untuk membantu kami,” imbuhnya.
Dalam keterangan yang sama, Wakil Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag Darwanto mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan oleh Gus Irfan.
Menurutnya, ini merupakan inisiatif yang positif dalam mencegah risiko gratifikasi, terutama dalam penyelenggaraan acara keluarga yang melibatkan pejabat negara.
“Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang mencakup uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, hingga fasilitas lain," katanya.
Dalam rangka penyelenggaraan pernikahan, lanjutnya, upaya pengendalian terhadap penerimaan gratifikasi menjadi penting.
"Berdasarkan ketentuan, maksimal nilai per pemberian sebesar satu juta rupiah, kecuali jika berasal dari hubungan keluarga dan sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG atau KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Dia menambahkan pelaporan ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam menjaga integritas.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kepala BP Haji, katanya, diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat negara lainnya dalam mencegah gratifikasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.