Polisi Tulungagung Ungkap Penculikan Gadis Melalui Facebook
Sabtu, 21 April 2012 9:35 WIB
Tulungagung - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengungkap kasus penculikan gadis di bawah umur yang terjadi sejak dua pekan terakhir, setelah melakukan penelusuran terhadap akun jejaring sosial facebook milik pelaku serta korban.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP I Gde Dewa Juliana mengatakan, tersangka yang diidentifikasi sebagai pensiunan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malang tersebut ditangkap pada Jumat pagi, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung kopi di daerah Kepanjen, Malang.
"Tersangka Sumarto (57) kami tangkap sesaat setelah menjemput korban YP di tempat kostnya yang berada di daerah Kepanjen, Malang," ungkapnya.
Kini, tersangka Sumarto telah mendekam di tahanan Mapolres Tulungagung.
Ia masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan atas dugaan rangkaian penculikan disertai pencabulan terhadap sejumlah gadis di bawah umur dengan memanfaatkan layanan jejaring sosial facebook.
"Kami masih menelusuri kemungkinan itu karena jejak pertemanan yang ada di tiga akun facebook milik tersangka, hampir semuanya cewek (perempuan)," kata Gde Dewa Juliana.
Diceritakannya, dari tiga akun facebook milik tersangka dan korban, polisi yang melakukan perburuan selama dua pekan terakhir berhasil menemukan jejak Sumarto dalam melarikan YP yang masih berusia 17 tahun.
Keterangan salah seorang teman karib korban yang juga memiliki hubungan komunikasi dengan Sumarto mengarahkan tim buru sergap Polres Tulungagung ke rumah istri kedua tersangka yang ada di Malang.
Namun perburuan tidak seketika berjalan mudah lantaran Sumarto yang sudah mulai buyutan tersebut kabur ke daerah Malang, tempat asalnya.
"Pengejaran akhirnya sampai di daerah Kepanjen dimana korban ternyata dicarikan tempat kost di sana. Kami berhasil melacak jejak pelaku setelah menelusuri komunikasi yang sempat mereka lakukan melalui jejaring sosial serta informasi dari teman korban," terang kasat reskrim menambahkan.
Sebagaimana hasil penyidikan sementara, diketahui perkenalan antara korban dengan tersangka terjadi secara tidak sengaja, yakni bermula dari telpun "nyasar".
Dari komunikasi yang konon katanya tidak disengaja itulah kemudian antara pelaku yang sudah paruh baya akhirnya berteman dengan korban YP melalui jejaring facebook.
Hubungan pertemanan melalui dunia maya itu bahkan telah berlangsung selama enam bulan lebih hingga akhirnya terjadilah "penculikan" yang diduga bermodus gendam atau hipnotis tersebut.
"Memang sementara ini kami tidak menemukan adanya unsur paksaan, tetapi karena korban masih di bawah umur, pelaku kami jerat dengan pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak gadis di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelasnya.
Terpisah, Sumarto mengakui dirinya memang sempat enam kali mencabuli korban di sebuah motel di daerah Karangkates yang berada perbatasan Blitar-Malang. Namun, ia membantah telah melakukannya disertai unsur paksaan.
"Sejak awal saya jemput, saya hanya ingin membantu dia (YP) untuk mendapat pekerjaan di Malang. Tapi memang selama perjalanan ke sana kami sempat menginap di sebuah motel di Karangkates dan melakukan hubungan hingga beberapa kali," tuturnya sembari menutup muka demi menghindari sorotan kamera wartawan. (*)