DPR: Pembobolan Gudang Kedelai Bukti Ketidakprofesionalan Polri
Selasa, 17 April 2012 10:25 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Nudirman Munir menyatakan adanya "pembiaran" pembobolan barang bukti berupa ribuan ton kacang kedelai yang disimpan di Gudang Romokalisasi, Surabaya, Jawa Timur, merupakan bentuk dari ketidakprofesionalan polisi.
"Seharusnya barang bukti itu menjadi perlindungan negara, itu membuktikan ketidakprofesionalan polisi," kata politisi Partai Golkar itu di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, PT Peterson Mitra Indonesia selaku pengelola jaminan/barang (collateral manager) dari Kacang Kedelai milik AWB dan Quadra mempertanyakan sikap Mabes.
Polri yang cenderung membiarkan aksi pembobolan barang bukti tersebut, bahkan "police line" (garis polisi) yang terpasang juga dirusak oleh pihak tertentu.
Kacang kedelai produk impor itu diangkut dan dipindah paksa oleh PT Alam Agri, PT Citra Bhakti dan PT Sekawan Makmur.
Nudirman mengakui tindakan seperti itu merupakan bukti dari kelemahan Polri yang seharusnya menjadi pelindung dari barang bukti tersebut, dan di sini tentunya yang paling bertanggung jawab adalah pihak polsek dan polres setempat karena daerah tersebut merupakan teritorialnya.
Dikatakan, jika penanganan barang bukti itu dilakukan oleh Mabes Polri, namun tetap saja yang paling bertanggung jawab adalah pihak polsek dan polres setempat. "Laporan penanganan aset itu merupakan tanggung jawab secara berjenjang dari Polsek, Polres sampai Polda," ucapnya.
Demikian pula halnya apabila kasus itu sudah masuk ke wilayah penuntutan maka barang bukti tersebut menjadi kewenangan dari kejaksaan atau tanggung jawab perlindungan beralih dari pihak kepolisian ke kejaksaan. "Semuanya itu diatur dalam KUHAP," katanya.
Karena itu, menurut dia, untuk kasus ini maka harus dicari siapa yang melanggar tugas pokok dan fungsi dari perlindungan barang bukti tersebut. "Kalau benar itu ada pembobolan, maka berarti ada kelalaian tugas," katanya, menegaskan.
Sebelumnya, Kuasa hukum PT Peterson Mitra Indonesia, Niki Budiman menyatakan pihaknya sudah tiga kali mengirimkan surat ke Mabes Polri terkait adanya pengrusakan "police line" dan pengambilan barang bukti kacang kedelai yang jumlahnya mencapai ribuan ton tersebut.
"Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari Mabes Polri," ucapnya.
Bahkan pihaknya juga sudah melaporkan ke Polsek Benowo di mana sebagai wilayah Gudang Romokalisasi, namun jawabannya meminta kepada kliennya untuk menanyakan ke Mabes Polri.
Dikatakan pada 16 Maret 2012, pihaknya menerima Surat pemberitahuan dari Bareskrim Mabes Polri Nomor : B/1053/OPS/III/2012/Bareskrim tanggal 16 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Karobinops Bareskrim Mabes Polri perihal Pemberitahuan Rencana Pemindahan Kacang Kedelai yang berada di dalam gudang milik PT Alam Agri Adiperkasa yang terletak di Gudang B Bumi Maspion, Jln. Romokalisari Industri Raya III/1, Surabaya, Jawa Timur.
Selanjutnya, barang itu dipindahkan ke Gudang Panca Adi Aneka Kimia yang akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 20 Maret 2012.
Atas pemberitahuan dari Bareskrim Mabes Polri tersebut, pihaknya melayangkan surat protes keras atas pemberian izin pemindahan barang bukti berupa kacang kedelai dimaksud dengan surat nomor : 0521/SIP/NB/PMI/III/2012 tanggal 19 Maret 2012.
"Anehnya, pemindahan tersebut berdasarkan permintaan dari Ansley Haryadi yang merupakan tersangka dan DPO," katanya.(*)