Malang - Dinas Pendidikan (Disdik) di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang, memperbolehkan siswi yang dalam kondisi hamil bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) yang ada di wilayah itu. Kepala Disdik Kabupaten Malang, Drs Edi Suhartono MPd, Minggu mengatakan, diperbolehkannya siswi hamil untuk mengikuti UN mengacu pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Selain itu, untuk menghargai tradisi atau budaya di Kabupaten Malang, yakni adanya anak-anak yang dijodohkan bahkan dinikahkan terlebih dahulu menjelang mereka dewasa, meski anaknya masih berstatus sekolah di tingkat SMP maupun SMA. "Jika sudah dijodohkan oleh orang tuanya, kebanyakan mereka tidak bisa menolak dan harus mau menuruti kehendak orang tuanya. Oleh karena itu kami tidak melarang mereka mengikuti UN," katanya. Edi berharap, dengan diperbolehkanya siswi hamil mengikut UN, supaya tidak terjadi putus sekolah pada siswi bersangkutan, sehingga bisa menyelesaikan sekolahnya hingga akhir. Sementara ketika ditanya berapa jumlah siswi yang hamil di Kabupaten Malang, Edi mengaku belum mengetahui, karena hal itu bisa diketahui saat UN berlangsung. "Yang jelas, kami sudah mengintruksikan kepada kepala sekolah, agar memperbolehkan siswinya yang sedang hamil mengikuti UN," katanya. Hal senada dikatakan Kepala Seksi Kurikulum Disdik Kota Malang, Budiono. Ia mengaku memberikan kelonggaran bagi siswi yang hamil untuk mengikuti UN, meski beberapa daerah tidak memperbolehkan. Budiono beralasan, apabila siswi bersangkutan telah memenuhi persyaratan UN, maka tetap diperbolehkan agar siswi tersebut bisa mendapatkan haknya mengikuti UN. Kepala SMA Negeri 3 Kota Malang, HM Shulton mengatakan, semua siswa berhak menuntaskan wajib belajar (wajar) 12 tahun, sehingga meski dalam keadaan hamil mereka perlu mengikuti UN, karena dalam prosedur standar operasional UN tidak disebutkan mengenai larangan siswi hamil.(*)
Siswi Hamil di Malang Diperbolehkan Ikut UN
Minggu, 15 April 2012 18:03 WIB