Sidoarjo - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo menyita ribuan keping "Video Compact Disc" (VCD) bajakan dari para penjual yang biasa menjajakan dagangannya di sekitar Jalan Gajah Mada Sidoarjo. Kanit Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Satreskrim Polres Sidoarjo, Ipda Ali Saiful, Jumat mengatakan, ribuan "VCD" tersebut oleh penjual diisi lagu dan juga film. "Selain di Jalan Gajah Mada, Kabupaten Sidoarjo, petugas juga berhasil menyita dari sebuah penjual 'VCD' di Desa Sekardangan, Sidoarjo," katanya. Ia mengemukakan, barang-barang bajakan tersebut telah melanggar hak cipta dan harus ditindak sesuai dengan hukum yang telah berlaku sekarang ini. "Barang-barang tersebut di dapatkan dari dua orang yang berbeda masing-masing berinisial SY dan juga MA," katanya. Ia mengatakan, dari keterangan para tersangka, barang-barang tersebut dibeli dari seseorang di Surabaya dengan harga Rp5 ribu setiap kepingnya. "Selanjutnya, barang-barang tersebut dijual kembali oleh pelaku dengan harga yang bervariasi antara R10 ribu sampai dengan Rp20 ribu tergantung dari materi yang ada di dalam 'VCD' tersebut," katanya. Ia menjelaskan, aktivitas kedua pelaku melanggar pasal 72 ayat 2 UU 19 tahu 2002 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). "Anggota juga akan mengembangkan kasus ini mencari penjual atau tempat pembeliannya yang ada di Kota Surabaya," katanya. (*)
Berita Terkait
KY rekomendasikan majelis hakim perkara Tom Lembong disanksi nonpalu
26 Desember 2025 21:30
Kemhan sebut Ayu Aulia tak memiliki penugasan apa pun sebagai tim kreatif
26 Desember 2025 15:55
KPK cek informasi aliran uang kasus iklan bank dari RK ke Aura Kasih
25 Desember 2025 08:56
KPK dalami tempat usaha Ridwan Kamil yang tidak dilaporkan dalam LHKPN
24 Desember 2025 21:45
Sudirman Said buka suara soal diperiksa jadi saksi kasus minyak mentah
24 Desember 2025 16:30
Imigrasi tetap layani masyarakat selama libur akhir tahun
24 Desember 2025 16:00
KPK telaah laporan ICW dan Kontras soal pemerasan oleh 43 polisi
24 Desember 2025 14:09
