Malang Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur menyatakan honorarium bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dibayarkan sebelum 8 Desember.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika di Malang, Minggu, menyatakan bahwa masa kerja KPPS di pilkada serentak tahun ini sudah dimulai sejak 7 November atau ketika kali pertama dilantik.
"Honorarium bagi KPPS pembayarannya dilaksanakan setelah tugas selesai dan sebelum masa jabatan berakhir di 8 Desember 2024," kata Dika, sapaan akrabnya.
Masa kerja KPPS itu sebagaimana aturan di dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 475 Tahun 2024.
Jumlah KPPS di Kabupaten Malang pada Pilkada 2024 mencapai 28.294 orang, terdiri dari 4.042 Ketua KPPS dan 24.252 anggota di 4.042 tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk Ketua KPPS mendapatkan honor senilai Rp900 ribu, sedangkan, anggota dibayar Rp850 ribu.
Dika menyatakan untuk mekanisme pembayaran bagi KPPS juga telah diatur sedetil mungkin, sehingga petugas bisa menerima haknya sesuai nilai yang telah ditentukan.
"Nanti didistribusikan secara tunai kepada PPS kemudian diturunkan kepada KPPS," ucapnya.
Selain KPPS, di masing-masing TPS juga akan dilengkapi dua orang petugas ketertiban dari unsur Perlindungan Masyarakat (Linmas) dari Pemerintah Kabupaten Malang.
Jika masing-masing TPS ada dua Linmas, maka keseluruhan petugas ketertiban yang diterjunkan ke 4.042 tempat pemungutan suara mencapai 8.084 orang. Petugas Linmas yang bertugas menjaga TPS akan mendapatkan honor senilai Rp650 ribu per orangnya.
"Ada petugas keamanan dari Linmas," ujarnya.
Sedangkan untuk badan adhoc lainnya, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memiliki masa kerja mulai 16 Mei hingga 27 Januari 2025, dengan jumlah total 165 orang dan 99 orang sebagai sekretariat.
KPU Kabupaten Malang merinci, bahwa honor Ketua PPK sebesar Rp2,5 juta, anggota Rp2,2 juta, sekretaris Rp1.850.000, dan staf sekretaris Rp1,3 juta.
Kemudian, Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki masa kerja mulai 26 Mei hingga 27 Januari 2025. Badan adhoc ini di Kabupaten Malang sejumlah 1.170 orang yang tersebar di 390 desa.
Honorarium bagi Ketua PPS senilai Rp1,5 juta, anggota Rp1,3 juta, sekretaris Rp1.150.000, dan staf sekretaris Rp1.050.000.
KPU Malang: Honor KPPS dibayar sebelum 8 Desember
Minggu, 17 November 2024 14:13 WIB
Honorarium bagi KPPS pembayarannya dilaksanakan setelah tugas selesai dan sebelum masa jabatan berakhir di 8 Desember 2024