Kota Malang Kekurangan Ratusan Guru SD
Jumat, 16 Maret 2012 19:54 WIB
Malang - Kota Malang, Jawa Timur, hingga saat ini masih kekurangan guru kelas untuk jenjang SD sebanyak 285 orang yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Kabid Fungsional Dinas pendidikan Nasional (Diknas) Kota Malang Supriyadi, Jumat, mengatakan, untuk mengatasi kekurangan guru kelas di SD tersebut pihaknya sudah mengajukan rekrutmen ke Badan Kepegawaian daerah (BKD) setempat.
"Kami sudah mengajukan penambahan sesuai kebutuhan, namun berapa yang disetujui, tergantung BKD karena menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah (APBD)," ujarnya.
Untuk sementara ini, lanjutnya, pihaknya masih mengacu pada peraturan bersama lima menteri yang mengamanatkan agar kota/kabupaten untuk melakukan penataan dan pemerataan guru. Artinya, jika ada sekolah yang kekurangan, maka sekolah yang kelebihan digeser untuk mengisi sekolah yang kurang.
Jika hal itu tidak dilakukan oleh kota/kabupaten, maka lima kementerian tersebut bisa merekomendasikan untuk menyetop bantuan keuangan maupun menunda formasi penerimaan CPNS, bahkan mendapat catatan kurang baik.
Kelima kementerian yang menandatangani surat peraturan bersama itu adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menpan, Menag, Menkeu, dan Mendagri. Peraturan itu tertuang dalam peraturan bersama lima menteri Nomor 5/2011 tentang penataan dan pemerataan guru PNS.
Sementara untuk guru mata pelajaran PKn dan IPS di jenjang SMP, Kota Malang justru kelebihan. Guru PKn kelebihan 19 orang dan guru IPS kelebihan sebanyak 17 orang.
Hanya saja, kata Supriyadi, kelebihan guru tersebut bukan bearrti akan dipindahkan keluar kota. Namun, mereka akan didorong untuk menempuh pendidikan kewenangan tambahan di Universitas Negeri Malang (UM) atau Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
"Dengan adanya kewenangan tambahan ini, maka guru PKn tersebut bisa mengajar bidang studi selain PKn, sehingga mereka bisa memenuhi kewajiban mengajar minimum 24 jam per minggu," tegasnya.(*)